tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

322 Terduga Perusuh Usai Aksi di DPR Diamankan Polisi, 45 Orang Jadi Tersangka

Wulan WijayaDiterbitkan 28 Agu 2026 - 19.05 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
322 Terduga Perusuh Usai Aksi di DPR Diamankan Polisi, 45 Orang Jadi Tersangka
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Aksi demonstrasi di depan kompleks gedung DPR/MPR yang berujung ricuh pada 27 Agustus 2026 berbuntut pada penindakan hukum terhadap ratusan peserta aksi. Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 322 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif, dengan 45 orang di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik mendata massa yang diamankan ke dalam dua kelompok usia utama. Sebanyak 162 orang dewasa berusia rentang 18 hingga 40 tahun ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sedangkan 160 anak berusia 12 hingga 19 tahun diproses oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Dari total tersebut, pemeriksaan secara spesifik dilakukan terhadap 315 orang yang berada di sekitar kawasan gedung DPR RI saat kerusuhan terjadi.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam memetakan peran para pelaku di lapangan, kepolisian membagi ratusan orang tersebut ke dalam tujuh klaster perkara. Pada klaster perusuh biasa, penyidik memeriksa 91 orang dewasa yang terlibat dalam kericuhan di depan gedung DPR RI. Sementara itu, 71 orang lainnya diperiksa dalam klaster perusakan fasilitas umum dan dugaan penganiayaan pasca-aksi. Hasil penyidikan menetapkan 45 orang dari klaster perusakan dan penganiayaan sebagai tersangka, termasuk 3 orang yang kedapatan membawa senjata tajam.

Penanganan terhadap anak di bawah umur dilakukan secara khusus melalui penyerahan 153 anak dari Ditreskrimum kepada Ditres PPA-PPO untuk pendalaman lanjutan. Dari 153 anak yang diamankan tersebut, 3 orang berjenis kelamin perempuan dan 25 orang berstatus putus sekolah. Rincian usia menunjukkan keterlibatan 2 anak berumur 12 tahun, 1 anak berumur 13 tahun, 3 anak berumur 14 tahun, 23 anak berumur 15 tahun, 47 anak berumur 16 tahun, 64 anak berumur 17 tahun, serta 10 anak berusia 18 tahun.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pengembangan perkara kini mengarah pada aktor di balik mobilisasi massa. Penyidik menemukan fakta hukum terkait keberadaan klaster penggerak dan pihak yang mengalirkan pembiayaan kerusuhan, serta klaster perekrut yang bertugas mengumpulkan massa ke lokasi aksi. Seiring temuan tersebut, kepolisian juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi dan pelibatan anak di bawah umur dalam tindakan melawan hukum.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro Jaya

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap