Aksi demonstrasi di depan kompleks gedung DPR/MPR yang berujung ricuh pada 27 Agustus 2026 berbuntut pada penindakan hukum terhadap ratusan peserta aksi. Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 322 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif, dengan 45 orang di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik mendata massa yang diamankan ke dalam dua kelompok usia utama. Sebanyak 162 orang dewasa berusia rentang 18 hingga 40 tahun ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sedangkan 160 anak berusia 12 hingga 19 tahun diproses oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Dari total tersebut, pemeriksaan secara spesifik dilakukan terhadap 315 orang yang berada di sekitar kawasan gedung DPR RI saat kerusuhan terjadi.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam memetakan peran para pelaku di lapangan, kepolisian membagi ratusan orang tersebut ke dalam tujuh klaster perkara. Pada klaster perusuh biasa, penyidik memeriksa 91 orang dewasa yang terlibat dalam kericuhan di depan gedung DPR RI. Sementara itu, 71 orang lainnya diperiksa dalam klaster perusakan fasilitas umum dan dugaan penganiayaan pasca-aksi. Hasil penyidikan menetapkan 45 orang dari klaster perusakan dan penganiayaan sebagai tersangka, termasuk 3 orang yang kedapatan membawa senjata tajam.
Penanganan terhadap anak di bawah umur dilakukan secara khusus melalui penyerahan 153 anak dari Ditreskrimum kepada Ditres PPA-PPO untuk pendalaman lanjutan. Dari 153 anak yang diamankan tersebut, 3 orang berjenis kelamin perempuan dan 25 orang berstatus putus sekolah. Rincian usia menunjukkan keterlibatan 2 anak berumur 12 tahun, 1 anak berumur 13 tahun, 3 anak berumur 14 tahun, 23 anak berumur 15 tahun, 47 anak berumur 16 tahun, 64 anak berumur 17 tahun, serta 10 anak berusia 18 tahun.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pengembangan perkara kini mengarah pada aktor di balik mobilisasi massa. Penyidik menemukan fakta hukum terkait keberadaan klaster penggerak dan pihak yang mengalirkan pembiayaan kerusuhan, serta klaster perekrut yang bertugas mengumpulkan massa ke lokasi aksi. Seiring temuan tersebut, kepolisian juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi dan pelibatan anak di bawah umur dalam tindakan melawan hukum.






