tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Berita

4 Hal Diketahui di Kasus Perusakan CCTV Usai Aksi 27 Agustus

Retno PurwantoDiterbitkan 3 Sep 2026 - 09.00 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
4 Hal Diketahui di Kasus Perusakan CCTV Usai Aksi 27 Agustus
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Fasilitas kamera pemantau (CCTV) milik pemerintah di sekitar kawasan gedung MPR/DPR RI mengalami kerusakan menyusul insiden kerusuhan pascademonstrasi pada 27 Agustus lalu. Tindakan vandalisme terhadap infrastruktur publik tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna memulihkan keamanan serta menindak pihak yang bertanggung jawab.

Berikut sejumlah fakta dan perkembangan penting yang telah dihimpun pihak kepolisian terkait kasus perusakan kamera pengawas tersebut:

1. Penetapan 49 Tersangka dari Ratusan Orang yang Diamankan

Polda Metro Jaya secara keseluruhan mengamankan 322 orang yang terlibat dalam kericuhan seusai unjuk rasa 27 Agustus. Dari pemeriksaan awal, sebanyak 273 orang telah dipulangkan, sementara 49 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan perkara para tersangka dibagi berdasarkan usia dan yurisdiksi. Sebanyak 44 tersangka diproses langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, sedangkan lima anak yang berhadapan dengan hukum ditangani oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

2. Tiga Terduga Pelaku Khusus Perusakan CCTV Diamankan

Dari puluhan orang yang diproses pidana, Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara spesifik mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi perusakan CCTV milik dinas pemerintah. Berdasarkan pendalaman penyidik, ketiganya memiliki peran aktif saat merusak fasilitas pemantau jalanan yang berada tepat di depan gedung MPR/DPR RI.

3. Motif Menghilangkan Bukti Rekaman dan Menghambat Penyidikan

Berdasarkan hasil interogasi, para terduga pelaku membeberkan motif di balik perusakan kamera pemantau di ruas jalan ibu kota. Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja agar gerak-gerik mereka selama kericuhan tidak terekam dan tidak terpantau oleh petugas.

Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pelaku berupaya merusak hingga menghilangkan barang bukti berupa rekaman video. Langkah itu diambil untuk mengaburkan jejak serta menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

4. Pelaku Bukan Bagian dari Massa Aksi dan Respons Pemprov DKI

Pihak kepolisian menegaskan bahwa perusakan fasilitas CCTV bukan dilakukan oleh massa aksi demonstrasi yang menyampaikan aspirasi. Aksi perusakan tersebut dilakukan oleh kelompok lain yang sengaja datang ke sekitar gedung MPR/DPR RI setelah demonstrasi usai dengan tujuan memicu kerusuhan.

Insiden perusakan fasilitas pemantau ini turut mendapat perhatian dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memantau situasi keamanan langsung bersama Pangdam Jaya Letjen Deddy Suryadi, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, dan Kabinda DKI Jakarta Mayjen TNI Tjahjono Prasetyanto sejak Kamis (27/8) malam hingga Jumat (28/8) dini hari.

Pramono Anung telah menginstruksikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta untuk mempelajari secara rinci insiden perusakan tersebut guna memastikan identitas pelaku serta mendalami latar belakang motif perusakan aset fasilitas publik tersebut.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pramono AnungPolda Metro Jaya

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap