Sekitar 42% konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tercatat dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu yang berada di desil 9 dan desil 10. Kondisi ini membuat penyaluran anggaran subsidi energi senilai ratusan triliun rupiah dinilai masih belum tepat sasaran.
Direktur Kolaborasi Internasional Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Imaduddin Abdullah mengungkapkan bahwa porsi konsumsi terbesar justru lari ke kalangan rumah tangga menengah ke atas. Dalam klasifikasi ekonomi, desil 9 mencakup kelompok menengah atas, sementara desil 10 merupakan kelompok kelas atas dengan tingkat pengeluaran tertinggi.
Rencana Pembatasan Pertalite untuk Desil Atas
Menyikapi ketimpangan tersebut, pemerintah mulai merumuskan mekanisme pembatasan akses pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menggelar pertemuan bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (11/8/2026).
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Purbaya menjelaskan bahwa opsi yang tengah dibahas adalah membatasi pembelian Pertalite bagi konsumen di tingkat ekonomi teratas, khususnya desil 9 dan 10, untuk kemudian dikurangi secara bertahap dalam hitungan bulan. Pemerintah kini sedang mempelajari kesiapan sistem penyaluran milik PT Pertamina (Persero) agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif di lapangan.
Kendati sistem pengawasan mulai dimatangkan, pemerintah memastikan belum ada penetapan tanggal pasti mengenai jadwal berlakunya kebijakan pembatasan tersebut secara resmi.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Kategori Kendaraan yang Disasar
Skema pembatasan konsumsi BBM bersubsidi ini difokuskan pada jenis kendaraan pribadi kelas premium. Kendaraan roda empat kategori mewah, seperti merek BMW dan Mercedes-Benz, dinilai tidak pantas mengonsumsi bahan bakar bersubsidi dari kas negara.
Sementara itu, pemerintah memastikan pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua tetap berjalan seperti biasa. Sepeda motor dipastikan tidak terkena larangan baru atau pembatasan khusus saat bertransaksi di SPBU.






