tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan

58 Dapen Tutup Dalam 6 Tahun, Ini Biang Keroknya

Sri NugrohoDiterbitkan 8 Sep 2026 - 00.21 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
58 Dapen Tutup Dalam 6 Tahun, Ini Biang Keroknya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 58 dana pensiun (dapen) resmi dibubarkan dalam rentang waktu sejak 2020 hingga pertengahan 2026. Dari total entitas yang ditutup tersebut, mayoritas merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

Ada sejumlah faktor utama yang menjadi pemicu gelombang pembubaran dapen di tanah air. Masalah efisiensi operasional, penurunan jumlah peserta aktif, serta skala ekonomi yang kian menyusut dinilai membuat pengelolaan dana pensiun pemberi kerja tidak lagi memadai dan sulit dipertahankan secara finansial.

Pergeseran Skema dan Tren Global

Penutupan massal dapen dengan skema manfaat pasti tersebut mencerminkan tren peralihan yang juga berlangsung di pasar finansial internasional. Beban aktuaria jangka panjang yang berat mendorong banyak pemberi kerja beralih dari program manfaat pasti (defined benefit) menuju skema iuran pasti (defined contribution).

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Meski puluhan entitas ditutup, akumulasi aset industri pensiun nasional secara agregat masih mencatatkan pertumbuhan. Per Juli 2026, total aset dana pensiun naik 6,70 persen secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp1.699,99 triliun.

Aset program pensiun sukarela tercatat mencapai Rp409,19 triliun, atau tumbuh 4,24 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, program pensiun wajib鈥攜ang mencakup jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta tabungan pensiun untuk ASN, TNI, dan Polri鈥攖umbuh 7,51 persen secara tahunan dengan nilai aset menembus Rp1.290,80 triliun.

Penyesuaian Aturan dan Perluasan Kepesertaan

Menghadapi dinamika industri, OJK menempuh langkah pendalaman pasar dengan memperluas jangkauan kepesertaan ke sektor pekerja informal, pelaku UMKM, dan generasi muda lewat pemanfaatan teknologi digital. Inisiatif perluasan basis peserta ini sebelumnya telah didorong melalui agenda Bulan Dana Pensiun 2024.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Dari sisi regulasi, rancangan undang-undang terkait perlindungan ketenagakerjaan saat ini berada dalam tahap finalisasi untuk mengintegrasikan jaminan pesangon ke dalam ekosistem program pensiun nasional.

Langkah penyesuaian aturan juga dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. OJK telah menerbitkan Keputusan Nomor 54/D.05/2024 serta tengah memfinalisasi revisi POJK Nomor 27 Tahun 2023, yang memberikan keleluasaan bagi peserta untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) maupun berkala.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKdana pensiun

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap