Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 58 dana pensiun (dapen) resmi dibubarkan dalam rentang waktu sejak 2020 hingga pertengahan 2026. Dari total entitas yang ditutup tersebut, mayoritas merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Ada sejumlah faktor utama yang menjadi pemicu gelombang pembubaran dapen di tanah air. Masalah efisiensi operasional, penurunan jumlah peserta aktif, serta skala ekonomi yang kian menyusut dinilai membuat pengelolaan dana pensiun pemberi kerja tidak lagi memadai dan sulit dipertahankan secara finansial.
Pergeseran Skema dan Tren Global
Penutupan massal dapen dengan skema manfaat pasti tersebut mencerminkan tren peralihan yang juga berlangsung di pasar finansial internasional. Beban aktuaria jangka panjang yang berat mendorong banyak pemberi kerja beralih dari program manfaat pasti (defined benefit) menuju skema iuran pasti (defined contribution).
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Meski puluhan entitas ditutup, akumulasi aset industri pensiun nasional secara agregat masih mencatatkan pertumbuhan. Per Juli 2026, total aset dana pensiun naik 6,70 persen secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp1.699,99 triliun.
Aset program pensiun sukarela tercatat mencapai Rp409,19 triliun, atau tumbuh 4,24 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, program pensiun wajib鈥攜ang mencakup jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta tabungan pensiun untuk ASN, TNI, dan Polri鈥攖umbuh 7,51 persen secara tahunan dengan nilai aset menembus Rp1.290,80 triliun.
Penyesuaian Aturan dan Perluasan Kepesertaan
Menghadapi dinamika industri, OJK menempuh langkah pendalaman pasar dengan memperluas jangkauan kepesertaan ke sektor pekerja informal, pelaku UMKM, dan generasi muda lewat pemanfaatan teknologi digital. Inisiatif perluasan basis peserta ini sebelumnya telah didorong melalui agenda Bulan Dana Pensiun 2024.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Dari sisi regulasi, rancangan undang-undang terkait perlindungan ketenagakerjaan saat ini berada dalam tahap finalisasi untuk mengintegrasikan jaminan pesangon ke dalam ekosistem program pensiun nasional.
Langkah penyesuaian aturan juga dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. OJK telah menerbitkan Keputusan Nomor 54/D.05/2024 serta tengah memfinalisasi revisi POJK Nomor 27 Tahun 2023, yang memberikan keleluasaan bagi peserta untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) maupun berkala.






