Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sebanyak tujuh peserta ruang uji coba inovasi (regulatory sandbox) Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) telah resmi dinyatakan lulus hingga Agustus 2026. Kelulusan ini menjadi tonggak penting bagi standardisasi operasional berbagai model bisnis teknologi finansial dan aset digital di Indonesia.
Ketujuh peserta yang menyelesaikan tahapan sandbox tersebut membawa ragam inovasi berbasis teknologi buku besar terdistribusi dan keuangan digital. Model bisnis yang dinyatakan lulus mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana, serta tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Di sektor aset digital dan kripto, model bisnis yang lolos meliputi penerbit stablecoin rupiah, penyedia kustodian Aset Keuangan Digital (AKD) non-perdagangan, serta manajer dana kripto.
Akses Pendaftaran Langsung untuk Model Bisnis Serupa
Penetapan kelulusan tersebut memberikan kepastian regulasi baru bagi ekosistem fintech nasional. Penyelenggara ITSK yang mengembangkan model bisnis identik dengan tujuh peserta yang telah lulus kini memperoleh hak untuk langsung mengajukan pendaftaran resmi ke OJK tanpa harus melewati proses uji coba sandbox dari awal.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Minat pelaku usaha untuk masuk ke koridor regulasi tercatat cukup tinggi. Sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK diundangkan hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 351 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Saat ini, OJK juga tengah mengevaluasi empat berkas permohonan baru untuk masuk ke ruang uji coba, yang terdiri dari satu model bisnis aset keuangan digital dan kripto serta tiga model bisnis pendukung pasar.
Perkembangan Agregasi Keuangan dan Penegakan Sanksi
Di luar klaster aset keuangan digital dan tokenisasi, OJK mencatat delapan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah berstatus terdaftar hingga Agustus 2026.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Aktivitas transaksi pada klaster pendukung pasar ini menunjukkan volume yang signifikan. Sepanjang Juli 2026, penyelenggara PAJK berhasil memfasilitasi transaksi yang disetujui mitra dengan total nilai mencapai Rp2,41 triliun, melayani 19,26 juta pengguna di seluruh Indonesia. Pada bulan yang sama, penyelenggara PKA mencatatkan permintaan data skor kredit hingga 28,32 juta hit.
Seiring pengawasan rutin terhadap pelaku industri, OJK turut menegakkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan. Pada 31 Juli 2026, OJK membatalkan pendaftaran PT Unicorn Teknologi Indonesia (Finvey) selaku penyelenggara PAJK. Selain itu, sepanjang Agustus 2026, OJK melayangkan tiga sanksi peringatan tertulis kepada dua penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran regulasi di sektor inovasi aset keuangan digital.






