tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

7 Startup Lulus Sandbox OJK, dari Tokenisasi Emas hingga Stablecoin

Retno PurwantoDiterbitkan 7 Sep 2026 - 18.08 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
7 Startup Lulus Sandbox OJK, dari Tokenisasi Emas hingga Stablecoin
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sebanyak tujuh peserta ruang uji coba inovasi (regulatory sandbox) Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) telah resmi dinyatakan lulus hingga Agustus 2026. Kelulusan ini menjadi tonggak penting bagi standardisasi operasional berbagai model bisnis teknologi finansial dan aset digital di Indonesia.

Ketujuh peserta yang menyelesaikan tahapan sandbox tersebut membawa ragam inovasi berbasis teknologi buku besar terdistribusi dan keuangan digital. Model bisnis yang dinyatakan lulus mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana, serta tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Di sektor aset digital dan kripto, model bisnis yang lolos meliputi penerbit stablecoin rupiah, penyedia kustodian Aset Keuangan Digital (AKD) non-perdagangan, serta manajer dana kripto.

Akses Pendaftaran Langsung untuk Model Bisnis Serupa

Penetapan kelulusan tersebut memberikan kepastian regulasi baru bagi ekosistem fintech nasional. Penyelenggara ITSK yang mengembangkan model bisnis identik dengan tujuh peserta yang telah lulus kini memperoleh hak untuk langsung mengajukan pendaftaran resmi ke OJK tanpa harus melewati proses uji coba sandbox dari awal.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Minat pelaku usaha untuk masuk ke koridor regulasi tercatat cukup tinggi. Sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK diundangkan hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 351 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Saat ini, OJK juga tengah mengevaluasi empat berkas permohonan baru untuk masuk ke ruang uji coba, yang terdiri dari satu model bisnis aset keuangan digital dan kripto serta tiga model bisnis pendukung pasar.

Perkembangan Agregasi Keuangan dan Penegakan Sanksi

Di luar klaster aset keuangan digital dan tokenisasi, OJK mencatat delapan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah berstatus terdaftar hingga Agustus 2026.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Aktivitas transaksi pada klaster pendukung pasar ini menunjukkan volume yang signifikan. Sepanjang Juli 2026, penyelenggara PAJK berhasil memfasilitasi transaksi yang disetujui mitra dengan total nilai mencapai Rp2,41 triliun, melayani 19,26 juta pengguna di seluruh Indonesia. Pada bulan yang sama, penyelenggara PKA mencatatkan permintaan data skor kredit hingga 28,32 juta hit.

Seiring pengawasan rutin terhadap pelaku industri, OJK turut menegakkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan. Pada 31 Juli 2026, OJK membatalkan pendaftaran PT Unicorn Teknologi Indonesia (Finvey) selaku penyelenggara PAJK. Selain itu, sepanjang Agustus 2026, OJK melayangkan tiga sanksi peringatan tertulis kepada dua penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran regulasi di sektor inovasi aset keuangan digital.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKStablecoin

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap