PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) resmi memberikan penjelasan terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan salah satu mitra kontraktornya. Langkah keterbukaan informasi ini disampaikan perseroan setelah menerima surat panggilan sidang resmi dari pengadilan niaga.
Berdasarkan surat relaas Nomor 5571/PN.01.W10.U1/HK2.4/9/2026 tertanggal 9 September 2026 yang diterima manajemen pada 13 September 2026, ADCP tercatat memegang status sebagai pihak Termohon PKPU.
Duduk Perkara Gugatan Kontraktor
Permohonan PKPU tersebut didaftarkan oleh PT Burda Contraco melalui kuasa hukumnya, Ivo Antoni Ginting, S.H., di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini tercatat dengan nomor register 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Sengketa bermula dari pengerjaan infrastruktur dan hunian di kawasan Adhi City Sentul. PT Burda Contraco merupakan kontraktor pelaksana untuk proyek pembangunan Jembatan Akses Tahap 2 sekaligus memegang kontrak Jasa Pelaksana Rumah Proyek di kawasan tersebut. Dalam pokok permohonannya, pihak pemohon mengklaim bahwa ADCP masih memiliki sisa kewajiban pembayaran atau utang pekerjaan yang belum dituntaskan.
Proses persidangan perdana antara kedua belah pihak dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, pukul 09.45 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, kawasan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tanggapan Manajemen dan Dampak Operasional
Menanggapi gugatan tersebut, manajemen ADCP menegaskan bahwa perkara hukum ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas perusahaan. Berdasarkan evaluasi kondisi dan data internal terkini, operasional proyek maupun kinerja keuangan perseroan tetap berjalan secara normal.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

ADCP juga memastikan bahwa proses hukum di Pengadilan Niaga tidak mengganggu pemenuhan kewajiban keuangan perseroan kepada para pemangku kepentingan, termasuk pemegang obligasi, pemegang sukuk, hingga penyedia fasilitas pembiayaan perbankan.
Laporan resmi mengenai perkara ini telah ditembuskan kepada Dewan Komisaris ADCP serta Bursa Efek Indonesia. Selain itu, pemberitahuan juga disampaikan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku wali amanat obligasi, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang bertindak sebagai agen pemantau dan penjamin sukuk ijarah perseroan.






