tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Pasar Modal

ADCP Buka Suara soal Gugatan PKPU Proyek Adhi City Sentul

Sri NugrohoDiterbitkan 16 Sep 2026 - 02.14 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
ADCP Buka Suara soal Gugatan PKPU Proyek Adhi City Sentul
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) resmi memberikan penjelasan terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan salah satu mitra kontraktornya. Langkah keterbukaan informasi ini disampaikan perseroan setelah menerima surat panggilan sidang resmi dari pengadilan niaga.

Berdasarkan surat relaas Nomor 5571/PN.01.W10.U1/HK2.4/9/2026 tertanggal 9 September 2026 yang diterima manajemen pada 13 September 2026, ADCP tercatat memegang status sebagai pihak Termohon PKPU.

Duduk Perkara Gugatan Kontraktor

Permohonan PKPU tersebut didaftarkan oleh PT Burda Contraco melalui kuasa hukumnya, Ivo Antoni Ginting, S.H., di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini tercatat dengan nomor register 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Sengketa bermula dari pengerjaan infrastruktur dan hunian di kawasan Adhi City Sentul. PT Burda Contraco merupakan kontraktor pelaksana untuk proyek pembangunan Jembatan Akses Tahap 2 sekaligus memegang kontrak Jasa Pelaksana Rumah Proyek di kawasan tersebut. Dalam pokok permohonannya, pihak pemohon mengklaim bahwa ADCP masih memiliki sisa kewajiban pembayaran atau utang pekerjaan yang belum dituntaskan.

Proses persidangan perdana antara kedua belah pihak dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, pukul 09.45 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, kawasan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Tanggapan Manajemen dan Dampak Operasional

Menanggapi gugatan tersebut, manajemen ADCP menegaskan bahwa perkara hukum ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas perusahaan. Berdasarkan evaluasi kondisi dan data internal terkini, operasional proyek maupun kinerja keuangan perseroan tetap berjalan secara normal.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

ADCP juga memastikan bahwa proses hukum di Pengadilan Niaga tidak mengganggu pemenuhan kewajiban keuangan perseroan kepada para pemangku kepentingan, termasuk pemegang obligasi, pemegang sukuk, hingga penyedia fasilitas pembiayaan perbankan.

Laporan resmi mengenai perkara ini telah ditembuskan kepada Dewan Komisaris ADCP serta Bursa Efek Indonesia. Selain itu, pemberitahuan juga disampaikan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku wali amanat obligasi, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang bertindak sebagai agen pemantau dan penjamin sukuk ijarah perseroan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bursa Efek Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap