Pengelolaan jaminan kesehatan mandiri kini semakin bergantung pada kanal digital resmi yang disediakan pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghadirkan aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh langsung melalui ponsel pintar berbasis Android maupun iOS. Keberadaan platform ini memudahkan masyarakat dalam memantau tagihan, mengurus administrasi pendaftaran, memeriksa fasilitas kesehatan terdaftar, hingga mengelola status kepesertaan agar tetap aktif setiap bulan.
Kebutuhan menjaga kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif didorong oleh wacana pengetatan regulasi di berbagai sektor layanan publik. Pemerintah tengah mempertimbangkan integrasi kepesertaan aktif sebagai syarat pengurusan dokumen administratif seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor, menyusul skema yang telah diterapkan pada penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito juga menyampaikan usulan agar kepesertaan aktif menjadi pertimbangan dalam pendaftaran kuliah, keberangkatan haji dan umrah, hingga pembelian tiket pesawat. Pengetatan ini berakar dari upaya menjaga kesinambungan keuangan program jaminan kesehatan yang menghadapi defisit.
Bagi peserta segmen pekerja, kewajiban iuran diatur secara spesifik berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan yang dibayarkan oleh pekerja. Untuk mencegah terjadinya tunggakan akibat kelalaian pembayaran manual, pengecekan menu tagihan dan pengaturan pendaftaran pembayaran berkala menjadi langkah penting yang dapat diakses langsung melalui aplikasi Mobile JKN.
Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Aplikasi Mobile JKN memuat beragam fitur penunjang yang saling terhubung. Di dalam aplikasi, pengguna dapat melihat rincian tagihan berjalan, mengecek riwayat pembayaran, serta mengakses Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital. KIS Digital memiliki keabsahan resmi sebagai pengganti kartu fisik saat mengakses fasilitas kesehatan mitra BPJS. Apabila peserta tetap membutuhkan salinan fisik, dokumen kartu tersebut dapat dikirimkan ke alamat email pribadi langsung dari sistem aplikasi untuk kemudian dicetak secara mandiri.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran mandiri, pemerintah menyediakan skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dengan fasilitas berobat gratis. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, kepesertaan PBI-JK dapat dinonaktifkan apabila peserta tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), meninggal dunia, atau terdata ganda. Reaktivasi status PBI-JK yang terhapus maksimal enam bulan dapat diajukan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KIS, KTP, dan KK, sedangkan peserta non-aktif lebih dari enam bulan memerlukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau penanganan melalui UPTPK bila sedang membutuhkan perawatan medis.
BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Guna memastikan pengelolaan iuran dan autodebet berjalan tanpa hambatan, peserta disarankan secara berkala memverifikasi keaktifan kartu melalui menu status kepesertaan di Mobile JKN. Jika peserta menemui kendala teknis dalam pengecekan tagihan maupun status pendaftaran, konfirmasi langsung dapat dilakukan melalui layanan telepon BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.






