tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Aktivasi Autodebet BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN untuk Memastikan Status Kepesertaan Aktif

Fitri LimbongDiterbitkan 22 Agu 2026 - 14.15 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aktivasi Autodebet BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN untuk Memastikan Status Kepesertaan Aktif
Foto/Ilustrasi: Kompas
A-A+

Pengelolaan jaminan kesehatan mandiri kini semakin bergantung pada kanal digital resmi yang disediakan pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghadirkan aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh langsung melalui ponsel pintar berbasis Android maupun iOS. Keberadaan platform ini memudahkan masyarakat dalam memantau tagihan, mengurus administrasi pendaftaran, memeriksa fasilitas kesehatan terdaftar, hingga mengelola status kepesertaan agar tetap aktif setiap bulan.

Kebutuhan menjaga kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif didorong oleh wacana pengetatan regulasi di berbagai sektor layanan publik. Pemerintah tengah mempertimbangkan integrasi kepesertaan aktif sebagai syarat pengurusan dokumen administratif seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor, menyusul skema yang telah diterapkan pada penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito juga menyampaikan usulan agar kepesertaan aktif menjadi pertimbangan dalam pendaftaran kuliah, keberangkatan haji dan umrah, hingga pembelian tiket pesawat. Pengetatan ini berakar dari upaya menjaga kesinambungan keuangan program jaminan kesehatan yang menghadapi defisit.

Bagi peserta segmen pekerja, kewajiban iuran diatur secara spesifik berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan yang dibayarkan oleh pekerja. Untuk mencegah terjadinya tunggakan akibat kelalaian pembayaran manual, pengecekan menu tagihan dan pengaturan pendaftaran pembayaran berkala menjadi langkah penting yang dapat diakses langsung melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Aplikasi Mobile JKN memuat beragam fitur penunjang yang saling terhubung. Di dalam aplikasi, pengguna dapat melihat rincian tagihan berjalan, mengecek riwayat pembayaran, serta mengakses Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital. KIS Digital memiliki keabsahan resmi sebagai pengganti kartu fisik saat mengakses fasilitas kesehatan mitra BPJS. Apabila peserta tetap membutuhkan salinan fisik, dokumen kartu tersebut dapat dikirimkan ke alamat email pribadi langsung dari sistem aplikasi untuk kemudian dicetak secara mandiri.

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran mandiri, pemerintah menyediakan skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dengan fasilitas berobat gratis. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, kepesertaan PBI-JK dapat dinonaktifkan apabila peserta tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), meninggal dunia, atau terdata ganda. Reaktivasi status PBI-JK yang terhapus maksimal enam bulan dapat diajukan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KIS, KTP, dan KK, sedangkan peserta non-aktif lebih dari enam bulan memerlukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau penanganan melalui UPTPK bila sedang membutuhkan perawatan medis.

Baca Juga

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Guna memastikan pengelolaan iuran dan autodebet berjalan tanpa hambatan, peserta disarankan secara berkala memverifikasi keaktifan kartu melalui menu status kepesertaan di Mobile JKN. Jika peserta menemui kendala teknis dalam pengecekan tagihan maupun status pendaftaran, konfirmasi langsung dapat dilakukan melalui layanan telepon BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap