Perdebatan mengenai cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kian mengerucut di parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa payung hukum ini tidak boleh hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, melainkan harus menjangkau kejahatan finansial berskala besar, khususnya di sektor perpajakan dan perbankan.
Langkah tersebut dinilai krusial agar pelaku kejahatan ekonomi tidak dapat menikmati hasil tindak pidana dengan memanfaatkan celah regulasi yang ada saat ini.
Urgensi Penindakan di Sektor Keuangan dan Perpajakan
Dorongan untuk memperluas jangkauan RUU Perampasan Aset disuarakan secara tegas oleh Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino. Menurutnya, penindakan hukum harus memberi efek jera yang setara di berbagai sektor tindak pidana, bukan semata-mata kasus korupsi penyelenggara negara.
Harris menyoroti ketidakadilan apabila pelaku penggelapan pajak masih bisa mempertahankan kekayaan yang didapat dari pelanggaran hukum. Menurutnya, penyitaan aset tanpa menunggu proses pidana pokok yang berlarut-larut perlu berlaku untuk sektor finansial agar penerimaan serta stabilitas keuangan negara terlindungi.
Selain sektor perbankan dan perpajakan, Harris menekankan perlunya aturan perampasan aset diterapkan pada berbagai kejahatan berat lainnya, termasuk perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan orang (TPPO), hingga perdagangan organ tubuh.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Saat ini, DPR masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk mempercepat pembahasan substansi pasal secara menyeluruh bersama kementerian terkait.
Kajian Komisi III dan 13 Kategori Tindak Pidana
Dari sisi perumusan regulasi, Komisi III DPR RI menyusun draf yang memuat setidaknya 13 jenis tindak pidana yang asetnya dapat dirampas langsung oleh negara. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penetapan 13 sektor ini merupakan tindak lanjut dari masukan para ahli hukum yang menyarankan adanya batasan jenis tindak pidana yang terukur.
Dalam proses perumusannya, Komisi III DPR juga melakukan studi komparasi terhadap kerangka hukum perampasan aset yang telah diterapkan di beberapa negara lain, antara lain Selandia Baru, Singapura, dan Swiss.
Berdasarkan draf pembahasan di DPR, 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar cakupan RUU Perampasan Aset meliputi:
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Masuknya ranah perasuransian, pertambangan, kehutanan, hingga kelautan melengkapi sektor fiskal dan perbankan guna memastikan sumber daya ekonomi negara tidak terkuras oleh kejahatan korporasi maupun individu.
Target Pengesahan dan Komitmen Parlemen
Pembahasan RUU Perampasan Aset kini berada di bawah target waktu yang ketat. DPR RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan rancangan undang-undang ini menjadi undang-undang sebelum 15 Desember 2026.
Komitmen tenggat waktu tersebut diputuskan menyusul aksi unjuk rasa warga yang diinisiasi oleh kelompok masyarakat AMPB asal Pati, Jawa Tengah, pada 27 Agustus lalu. Menanggapi tuntutan publik tersebut, jajaran pimpinan DPR RI, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, menandatangani kesepakatan tertulis yang memuat konsekuensi pengunduran diri apabila target pengesahan per 15 Desember 2026 gagal dipenuhi.






