Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Pendalaman ini dilakukan menyusul penetapan sejumlah orang yang diduga merupakan pihak kepercayaannya sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik membuka peluang memeriksa Nusron untuk mengonfirmasi temuan perkara. Dalam penyidikan ini, komisi antirasuah menelusuri aliran dana senilai Rp300 juta dan Rp106,3 miliar yang diduga diserahkan oleh PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada Senin, 14 September 2026. KPK mengamankan 19 orang di kawasan Jabodetabek, sebelum akhirnya menetapkan delapan orang tersangka setelah melalui gelar perkara dalam batas waktu 1x24 jam.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Delapan Tersangka Ditahan
KPK resmi menahan delapan tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 4 Oktober 2026. Empat tersangka yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya yang turut ditahan mencakup:
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
- Rizal Pahlevi, pihak swasta
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam pengurusan perizinan HGB di kementerian tersebut, sehingga rangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti masih berjalan.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Sikap Istana dan Konfirmasi
Menanggapi bergulirnya kasus di Kementerian ATR/BPN, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan ikut campur dalam penanganan hukum yang menyangkut anggota kabinet. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Hingga laporan perkembangan perkara ini dipublikasikan, Menteri Nusron Wahid belum memberikan respons atau keterangan resmi setelah dihubungi melalui dua nomor telepon pribadinya.






