tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Lidya RumbayanDiterbitkan 17 Sep 2026 - 07.11 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Pendalaman ini dilakukan menyusul penetapan sejumlah orang yang diduga merupakan pihak kepercayaannya sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik membuka peluang memeriksa Nusron untuk mengonfirmasi temuan perkara. Dalam penyidikan ini, komisi antirasuah menelusuri aliran dana senilai Rp300 juta dan Rp106,3 miliar yang diduga diserahkan oleh PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada Senin, 14 September 2026. KPK mengamankan 19 orang di kawasan Jabodetabek, sebelum akhirnya menetapkan delapan orang tersangka setelah melalui gelar perkara dalam batas waktu 1x24 jam.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Delapan Tersangka Ditahan

KPK resmi menahan delapan tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 4 Oktober 2026. Empat tersangka yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya yang turut ditahan mencakup:

  • Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
  • Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
  • Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
  • Rizal Pahlevi, pihak swasta

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam pengurusan perizinan HGB di kementerian tersebut, sehingga rangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti masih berjalan.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Sikap Istana dan Konfirmasi

Menanggapi bergulirnya kasus di Kementerian ATR/BPN, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan ikut campur dalam penanganan hukum yang menyangkut anggota kabinet. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Hingga laporan perkembangan perkara ini dipublikasikan, Menteri Nusron Wahid belum memberikan respons atau keterangan resmi setelah dihubungi melalui dua nomor telepon pribadinya.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKementerian ATR/BPN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap