tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Alasan KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat di Kasus Bupati Lalu Ahmad

Wulan WijayaDiterbitkan 8 Sep 2026 - 23.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat di Kasus Bupati Lalu Ahmad
Foto/Ilustrasi: Jpnn
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Rudi Iskandar, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Pemanggilan ini memicu perhatian publik mengenai kaitan antara penyelenggara pemilu daerah dan perkara suap proyek yang tengah disidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak KPU dilakukan untuk mendalami kronologi waktu pemilihan hingga pelantikan bupati. Penyidik membutuhkan keterangan tersebut guna mencocokkan linimasa penetapan jabatan kepala daerah dengan dugaan penerimaan sejumlah fasilitas dan dana dari pihak swasta.

Kaitan Linimasa Pilkada dan Aliran Dana Swasta

Penyidik memfokuskan pendalaman pada rentang waktu proses elektoral untuk menguji keterkaitan antara momentum politik dengan realisasi suap dari pihak rekanan. Keterangan dari Ketua KPU Lombok Barat dinilai penting untuk menyusun konstruksi kronologis secara utuh terkait kapan komitmen pemberian tersebut disepakati dan direalisasikan.

Lalu Rudi Iskandar sempat tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (7/9). Ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh pembatalan jadwal penerbangan menuju Jakarta akibat dampak sebaran debu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain Ketua KPU Lombok Barat, tim penyidik KPK juga memanggil lima orang saksi lain untuk melengkapi berkas perkara, yaitu:

  • Syarif Hidayat (Pegawai PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat/PT AMGM)
  • Lalu Rifhandani (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat)
  • Helena Bulu (Staf Keuangan PT Meconel Sistim Instrument)
  • Nuky Putri Utami (Pegawai PT Meconel Sistim Instrument)
  • Pegawai perwakilan Dealer LB Auto Sunter

Daftar Tersangka dan Temuan Penggeledahan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan perkara dugaan korupsi proyek dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ini telah resmi naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka:

  1. Lalu Ahmad Zaini, Bupati Lombok Barat
  2. Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
  3. Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI)

Dalam rangkaian penyidikan, tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor hingga rumah dinas bupati. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen-dokumen proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat yang diduga berkaitan langsung dengan pengaturan proyek daerah.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Rincian Dugaan Suap dan Fasilitas Senilai Rp 12,4 Miliar

Berdasarkan perhitungan penyidik KPK, total penerimaan suap, barang, dan fasilitas yang dinikmati Lalu Ahmad Zaini mencapai sekitar Rp 12,4 miliar. Sebagian barang bukti telah disita saat operasi tangkap tangan (OTT), termasuk satu unit mobil yang kini diamankan di Mako Brimob Nusa Tenggara Barat (NTB).

Secara rinci, bentuk penerimaan yang diidentifikasi KPK meliputi:

  • Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar
  • Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta
  • Fasilitas tiket dan akomodasi perjalanan dinas pulang-pergi rute Lombok鈥揓akarta (LOP-JKT)
  • Uang tunai dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp 380 juta
  • Satu unit ponsel pintar iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta
  • Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta

Pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, pihak swasta, hingga penyelenggara pemilu, masih berlanjut guna merampungkan berkas penyidikan ketiga tersangka sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPKPilkada

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap