Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara serta sekolah kedinasan jalur pola pembibitan dilaksanakan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setiap pelamar wajib melewati tahapan pembuatan akun dan validasi identitas kependudukan sebelum dapat memilih formasi serta mengunggah dokumen persyaratan.
Mengingat portal pendaftaran kerap mengalami lonjakan trafik pengunjung yang tinggi menjelang batas akhir pendaftaran, pembuatan akun SSCASN lebih awal sangat dianjurkan. Langkah ini penting untuk meminimalkan risiko kendala teknis seperti gangguan koneksi sistem, kegagalan saat proses masuk, atau peladen yang tidak responsif.
Syarat Berkas Pembuatan Akun SSCASN
Sebelum mengakses sistem pendaftaran, pelamar perlu menyiapkan kelengkapan data diri dan dokumen digital yang valid. Data yang diinput pada portal SSCASN terhubung langsung dengan basis data kependudukan Dukcapil.
Dokumen dan data utama yang wajib disiapkan meliputi:
Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pelamar.
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Alamat surat elektronik (email) aktif.
- Pas foto diri terbaru berlatar belakang merah.
Tahapan Registrasi Akun di Portal BKN
Proses pembuatan akun dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi yang dikelola BKN, termasuk portal seleksi sekolah kedinasan pola pembibitan. Seluruh tahapan pendaftaran berlangsung secara daring dengan urutan kerja sebagai berikut:
- Kunjungi portal resmi pendaftaran BKN lalu pilih menu Registrasi.
- Masukkan NIK, nomor KK, serta data diri sesuai instruksi formulir untuk proses pencocokan dengan sistem Dukcapil.
- Masukkan alamat email aktif yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi resmi seleksi.
- Unggah pas foto formal terbaru dengan latar belakang warna merah sesuai format yang ditentukan.
- Buat kata sandi akun dan jawab pertanyaan pengaman identitas.
- Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan, lalu selesaikan pendaftaran akun.
- Unduh dan cetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa registrasi telah berhasil diselesaikan.
Ketentuan Unggah Berkas Khusus Jalur Afirmasi dan Pembibitan
Setelah akun aktif, pelamar melanjutkan pengisian data dan pengunggahan berkas administrasi sesuai formasi yang dituju. Program jalur pola pembibitan ikatan dinas, seperti pada Politeknik Statistika STIS di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS), memiliki persyaratan berkas spesifik.
Ketentuan berkas tambahan yang berlaku mencakup:
Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

- Pelamar jalur afirmasi kewilayahan wajib melampirkan akta kelahiran orang tua.
- Pelamar jalur pembibitan wajib mengunggah akta kelahiran serta KTP atau Kartu Keluarga orang tua.
Sebagai gambaran formasi ikatan dinas, seleksi Politeknik Statistika STIS tahun 2026 membuka daya tampung sebanyak 564 mahasiswa baru dengan skema kuliah bebas biaya. Alokasi formasi tersebut mencakup program D3 Statistika sebanyak 72 mahasiswa, D4 Statistika sebanyak 246 mahasiswa, dan D4 Komputasi Statistik sebanyak 246 mahasiswa. Lulusan jalur ikatan dinas berpeluang diangkat menjadi CPNS setelah menyelesaikan masa ikatan dinas dengan ketentuan masa dinas 2n+1 (7 tahun untuk lulusan D3 dan 9 tahun untuk lulusan D4).
Pembayaran Biaya Seleksi dan Tahap Lanjutan
Setelah seluruh berkas diunggah, panitia seleksi akan melakukan verifikasi administrasi. Pada alur seleksi yang menerapkan biaya ujian, pelamar yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi akan mendapatkan panduan pembayaran. Sebagai contoh, biaya seleksi masuk Polstat STIS dipatok sebesar Rp 300 ribu dan disetorkan sesuai tata cara resmi sebelum pelamar melanjutkan ke tahapan ujian berikutnya.






