tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Lidya RumbayanDiterbitkan 16 Sep 2026 - 07.05 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah telah menetapkan total 26 hari libur nasional dan cuti bersama di 2027. Ketetapan resmi tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Jadwal kalender ini menjadi pedoman utama bagi instansi pemerintah, aparatur sipil negara, sektor swasta, dan para pekerja dalam menyusun rencana kerja maupun pengaturan cuti tahunan sepanjang 2027.

Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Sebanyak 26 hari yang ditetapkan mencakup perayaan hari besar keagamaan, peringatan nasional, serta cuti bersama. Awal tahun 2027 dimulai dengan libur Tahun Baru Masehi pada Jumat, 1 Januari 2027, serta peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah pada Selasa, 5 Januari 2027.

Pada Februari, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili ditetapkan pada Jumat, 5 Februari 2027, diikuti libur nasional Imlek pada Sabtu, 6 Februari 2027.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Bulan Maret 2027 memuat konsentrasi hari libur terpanjang dengan rincian berikut:

  • Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  • Selasa, 9 Maret 2027: Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
  • Rabu dan Kamis, 10–11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah
  • Jumat, 12 Maret 2027: Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
  • Senin, 15 Maret 2027: Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
  • Kamis, 25 Maret 2027: Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus
  • Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 28 Maret 2027: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Memasuki bulan Mei 2027, terdapat kombinasi peringatan nasional dan keagamaan:

  • Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah
  • Selasa, 18 Mei 2027: Cuti Bersama Iduladha 1448 Hijriah
  • Rabu, 19 Mei 2027: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
  • Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE

Untuk semester kedua 2027, agenda libur nasional meliputi:

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi
  • Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
  • Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  • Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

Agenda penutup tahun berlangsung pada Desember 2027, diawali cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus pada Jumat, 24 Desember 2027, libur nasional Kelahiran Yesus Kristus pada Sabtu, 25 Desember 2027, dan libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah pada Minggu, 26 Desember 2027.

Ketetapan kalender 2027 ini menyusul jadwal pada regulasi 2026, yang sebelumnya menetapkan cuti bersama Natal pada Kamis, 24 Desember 2026, dan libur nasional Natal pada Jumat, 25 Desember 2026.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap