tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Infrastruktur

Andre Rosiade-Pemprov Sumbar Bakal Temui Warga untuk Dialog Bahas Tol Bukittinggi-Sicincin

Ance ManoppoDiterbitkan 10 Sep 2026 - 16.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Andre Rosiade-Pemprov Sumbar Bakal Temui Warga untuk Dialog Bahas Tol Bukittinggi-Sicincin
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Rencana pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Padang untuk ruas Bukittinggi-Sicincin memasuki babak komunikasi langsung dengan masyarakat. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dijadwalkan turun ke sejumlah jorong di Kabupaten Agam mulai 17 September 2026 untuk berdialog dengan warga dan ninik mamak setempat.

Agenda tersebut disepakati usai rapat koordinasi persiapan pembangunan tol yang digelar di kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Jati, Padang, pada Kamis (10/9/2026). Pertemuan tingkat daerah tersebut melibatkan jajaran Pemprov Sumbar, Pemerintah Kabupaten Agam, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta pengembang jalan tol, PT Hutama Karya.

Andre menegaskan bahwa kehadiran tim ke tingkat nagari dan jorong ditujukan untuk membuka ruang diskusi dua arah, bukan sekadar penyampaian informasi searah. Langkah ini dinilai penting untuk menyerap aspirasi warga serta memaparkan skema teknis dan pembebasan lahan yang akan diterapkan di lapangan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penataan Akses Bypass dan Ganti Untung

Dalam perencanaan proyek yang telah disepakati, pintu keluar (exit tol) ditetapkan berada di kawasan Pasar Amor. Pemerintah juga menyiapkan jalan lingkar luar (bypass) sepanjang sekitar 6,5 kilometer yang menghubungkan Pasar Amor dengan Simpang Taluak guna melayani pergerakan kawasan Banuhampu tanpa harus memasukkan jalur tol utama ke area padat tersebut.

Selain itu, PT Hutama Karya direncanakan menyediakan fasilitas penyeberangan berupa terowongan (underpass) atau jalan layang (flyover) setiap rentang 2 kilometer di sepanjang lintasan tol. Terkait aspek pengadaan lahan, Andre menyampaikan bahwa pemerintah menerapkan prinsip ganti untung yang mencakup ganti rugi fisik menyeluruh, meliputi tanah, bangunan, hingga tanaman atau pepohonan warga yang terdampak.

Agar proses konsultasi publik dan administrasi pembebasan lahan berjalan tepat waktu, Pemprov Sumbar diminta segera merampungkan pembentukan tim persiapan. Target penyelesaian konstruksi untuk seksi Padang Panjang-Pasar Amor sendiri dipatok tuntas sebelum tahun 2029.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pendekatan Berbasis Jorong

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menyatakan kesiapan pemerintah provinsi untuk melakukan pendekatan persuasif per jorong. Model tatap muka langsung dinilai efektif membangun kesepahaman emosional bersama para pemangku adat ninik mamak, kepala jorong, dan pemilik lahan.

Dukungan serupa disampaikan Bupati Agam, Benni Warlis. Pemerintah Kabupaten Agam menyatakan komitmen penuh untuk mendampingi Pemprov Sumbar dan PT Hutama Karya dalam rangkaian sosialisasi serta dialog di nagari-nagari yang dilintasi proyek strategis tersebut.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap