tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Andrie Yunus Masih Jalani Rangkaian Operasi, Penglihatan Terbatas

Fitri LimbongDiterbitkan 7 Sep 2026 - 19.06 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Andrie Yunus Masih Jalani Rangkaian Operasi, Penglihatan Terbatas
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, masih harus menjalani perawatan intensif dan rangkaian tindakan medis lanjutan setelah menjadi korban penyiraman air keras. Kondisi kesehatan dan perkembangan penanganan medis Andrie diungkap oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat menggelar mimbar bebas di depan Mahkamah Agung pada Senin (7/9).

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar yang mencakup seperlima bagian tubuhnya serta kerusakan parah pada indra penglihatan. Perwakilan advokasi, Jane Rosalina, menyampaikan bahwa fungsi penglihatan Andrie saat ini masih sangat terbatas dan hanya mampu merespons atau melihat pancaran cahaya.

Secara keseluruhan, Andrie telah menjalani tujuh kali tindakan operasi yang terbagi menjadi tiga kali operasi mata dan empat kali prosedur bedah plastik. Bekas luka parut terkonsentrasi di sisi kanan tubuhnya dan memicu terjadinya kontraktur kulit. Untuk mencegah kulit kendur serta tertarik akibat efek paparan cairan asam kimia tersebut, Andrie diwajibkan mengenakan pakaian penekan khusus (pressure garment) secara rutin.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada 12 Maret 2026. Penyerangan fisik tersebut berlangsung saat Andrie tengah aktif terlibat dalam pengajuan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Proses peradilan terhadap para pelaku sempat bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui putusan Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 pada 10 Juni 2026. Dalam putusan tingkat pertama, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun 6 bulan penjara, disertai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan perkara nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim membatalkan sanksi pemecatan militer terhadap kedua terdakwa dan memangkas masa hukuman penjara. Vonis Sersan Dua Edi Sudarko diringankan menjadi 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dikurangi menjadi 2 tahun penjara.

Dalam berkas banding yang sama, dua terdakwa lainnya yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap