Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, masih harus menjalani perawatan intensif dan rangkaian tindakan medis lanjutan setelah menjadi korban penyiraman air keras. Kondisi kesehatan dan perkembangan penanganan medis Andrie diungkap oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat menggelar mimbar bebas di depan Mahkamah Agung pada Senin (7/9).
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar yang mencakup seperlima bagian tubuhnya serta kerusakan parah pada indra penglihatan. Perwakilan advokasi, Jane Rosalina, menyampaikan bahwa fungsi penglihatan Andrie saat ini masih sangat terbatas dan hanya mampu merespons atau melihat pancaran cahaya.
Secara keseluruhan, Andrie telah menjalani tujuh kali tindakan operasi yang terbagi menjadi tiga kali operasi mata dan empat kali prosedur bedah plastik. Bekas luka parut terkonsentrasi di sisi kanan tubuhnya dan memicu terjadinya kontraktur kulit. Untuk mencegah kulit kendur serta tertarik akibat efek paparan cairan asam kimia tersebut, Andrie diwajibkan mengenakan pakaian penekan khusus (pressure garment) secara rutin.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada 12 Maret 2026. Penyerangan fisik tersebut berlangsung saat Andrie tengah aktif terlibat dalam pengajuan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Proses peradilan terhadap para pelaku sempat bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui putusan Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 pada 10 Juni 2026. Dalam putusan tingkat pertama, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun 6 bulan penjara, disertai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan perkara nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim membatalkan sanksi pemecatan militer terhadap kedua terdakwa dan memangkas masa hukuman penjara. Vonis Sersan Dua Edi Sudarko diringankan menjadi 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dikurangi menjadi 2 tahun penjara.
Dalam berkas banding yang sama, dua terdakwa lainnya yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara.






