Pemerintah mengambil langkah konkret dalam memperketat pengawasan transaksi keuangan mencurigakan di tanah air. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kenaikan anggaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga lebih dari 100 persen guna memperkuat kapasitas intelijen keuangan dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta kejahatan ekonomi lainnya.
Langkah peningkatan kapasitas tersebut tercermin dalam rencana alokasi fiskal mendatang. Pemerintah menetapkan pagu indikatif untuk PPATK pada 2027 sebesar Rp 253,3 miliar. Guna memaksimalkan mandat operasional dan menopang kebutuhan yang diperkirakan mencapai Rp 769,8 miliar, PPATK mengajukan usulan anggaran tambahan sebesar Rp 516,4 miliar.
Penurunan Perputaran Dana Judi Daring dan Pemblokiran Rekening
Penguatan peran intelijen keuangan ini berjalan seiring dengan upaya penindakan berbagai aktivitas ilegal, termasuk transaksi perjudian daring. Berdasarkan data pemantauan, perputaran dana judi online yang sempat menembus angka Rp 359,81 triliun pada 2024 berhasil ditekan menjadi sekitar Rp 286,84 triliun pada 2025, atau mencatatkan penurunan sebesar 20,3 persen.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Kendati demikian, tren deposit masyarakat pada aktivitas tersebut masih memerlukan perhatian intensif. Nilai deposit tercatat berada di kisaran Rp 34 triliun pada 2024, naik menjadi Rp 51,3 triliun pada 2025, dan telah menyentuh sekitar Rp 22 triliun sepanjang semester I 2026. Di sisi penegakan hukum, transaksi pada 5.762 rekening yang terafiliasi dengan bandar judi daring telah dihentikan, dengan total Rp 588,62 miliar dana judi online berhasil disita untuk kas negara menyusul putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sepanjang 2025 hingga paruh pertama 2026, PPATK juga telah memproduksi dan menyerahkan 1.479 Hasil Analisis (HA) serta 17 Hasil Pemeriksaan (HP) kepada aparat penegak hukum guna menindaklanjuti berbagai pola aliran dana yang mencurigakan.
Pemetaan Transaksi Pidana Sektor Sumber Daya hingga Korupsi
Selain menyasar kejahatan digital, analisis transaksi keuangan mengungkap perputaran dana dalam jumlah masif di sektor sumber daya alam dan lingkungan. Indikasi transaksi keuangan terkait sektor pertambangan menjadi yang terbesar, mencapai sekitar Rp 684,71 triliun鈥攖erbagi atas Rp 517,47 triliun pada 2025 dan Rp 167,23 triliun pada semester I 2026. Aliran dana terkait tindak pidana lingkungan hidup tercatat sekitar Rp 198,87 triliun (Rp 198,71 triliun pada 2025 dan Rp 0,16 triliun pada semester I 2026), sedangkan sektor kehutanan mencatat indikasi transaksi sebesar Rp 360 miliar (Rp 300 miliar pada 2025 dan Rp 60 miliar pada semester I 2026).
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Pada saat yang sama, pemetaan tindak pidana korupsi mencatatkan perputaran transaksi teridentifikasi sebesar Rp 195,77 triliun, yang terdiri dari Rp 180,87 triliun sepanjang 2025 dan Rp 14,90 triliun pada semester I 2026.
Di sektor finansial dan tindak pidana umum lainnya, PPATK mencatat indikasi transaksi kejahatan perbankan sebesar Rp 25,15 triliun (Rp 24,23 triliun pada 2025 dan Rp 0,92 triliun pada semester I 2026), peredaran narkotika senilai Rp 7,72 triliun (Rp 4,79 triliun pada 2025 dan Rp 2,92 triliun pada semester I 2026), serta penyimpangan pasar modal yang mencapai Rp 1,52 triliun (Rp 1,23 triliun pada 2025 dan Rp 0,29 triliun pada semester I 2026). Melalui perluasan alokasi anggaran, optimalisasi pelacakan dan pembekuan aset ilegal lintas sektor ini ditargetkan berlangsung lebih terintegrasi.






