tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Anggota DPR Minta Kemenhub Buka Hasil Pemeriksaan Terakhir KM Virgo

Wahyu SuryaniDiterbitkan 15 Sep 2026 - 21.08 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Anggota DPR Minta Kemenhub Buka Hasil Pemeriksaan Terakhir KM Virgo
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka secara transparan dokumen kelaiklautan dan hasil pemeriksaan teknis terakhir KMP Virgo Transport 8. Desakan ini menyusul insiden tenggelamnya kapal penyeberangan tersebut di perairan Laut Jawa.

Kemenhub diminta memaparkan riwayat perawatan kapal, status klasifikasi, hasil pengujian stabilitas, hingga dasar pertimbangan Syahbandar dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Keterbukaan data dinilai krusial guna mengidentifikasi kelemahan dalam pengawasan dan regulasi keselamatan armada transportasi laut di Indonesia.

Sorotan Usia Kapal dan Evaluasi Regulasi

Salah satu perhatian utama tertuju pada usia operasional KMP Virgo Transport 8. Kapal tersebut merupakan buatan Jepang tahun 1987 dan telah beroperasi sekitar 39 tahun. Usia kapal yang menua dinilai menuntut pengawasan teknis dan uji kelaikan yang jauh lebih ketat dari otoritas berwenang.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sejalan dengan desakan tersebut, Komisi V DPR mendorong evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Tinjauan regulasi ini diperlukan untuk memastikan mekanisme pengawasan di pelabuhan berjalan sesuai standar operasional yang ketat.

Pemeriksaan menyeluruh juga diminta mencakup ketersediaan fasilitas darurat di atas kapal. Unsur yang disorot meliputi baju pelampung, rakit penolong, jalur evakuasi, fungsi alarm, penerangan darurat, perangkat komunikasi, hingga Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB). Kesiapan awak kapal dalam menjalankan safety briefing dan pelatihan tanggap darurat turut menjadi bagian dari evaluasi keselamatan.

Fokus Investigasi KNKT dan Penanganan Korban

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) diminta melakukan investigasi mendalam terhadap berbagai faktor risiko. Pemeriksaan mencakup potensi pergeseran kendaraan di geladak muatan akibat efektivitas pengikatan (cargo lashing), keputusan nakhoda saat berlayar di tengah cuaca buruk, keandalan instrumen komunikasi darurat, serta alur penerbitan SPB oleh kantor Syahbandar.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

KMP Virgo Transport 8 dilaporkan terbalik pada Minggu (13/9) di perairan Laut Jawa saat menghadapi cuaca buruk dan gelombang tinggi. Tingginya gelombang sempat menjadi kendala dalam operasi pencarian dan penyelamatan korban di lokasi kejadian.

Sebanyak 22 korban yang dievakuasi oleh KRI Nala tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.30 Wita. Sejumlah penyintas yang dievakuasi menggunakan kapal besar sebelumnya dialihkan ke armada kapal yang lebih kecil agar dapat bersandar di dermaga pelabuhan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIKeselamatan Pelayaran

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap