tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Digital

Arah Kebijakan Bank Indonesia Pasca-Mundurnya Perry Warjiyo

Retno PurwantoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 20.15 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Arah Kebijakan Bank Indonesia Pasca-Mundurnya Perry Warjiyo
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Kepemimpinan di Bank Indonesia saat ini tengah memasuki masa transisi yang penting menyusul keputusan mundurnya Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Untuk memastikan operasional dan pengambilan keputusan strategis tetap berjalan lancar, Destry Damayanti kini secara resmi mengemban amanah dan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia. Meskipun terjadi perubahan pada posisi puncak kepemimpinan, otoritas moneter tersebut memastikan bahwa tidak ada perubahan arah kebijakan bank sentral ke depannya. Penegasan mengenai komitmen keberlanjutan kebijakan ini disampaikan secara langsung oleh Destry Damayanti secara daring ketika memberikan sambutan dalam agenda kegiatan Editors Briefing. Acara pengarahan media tersebut diselenggarakan di Parapat, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Jumat, 31 Juli 2026.

Proses transisi kepemimpinan di tubuh bank sentral ini dilaksanakan sepenuhnya dengan mematuhi koridor hukum yang berlaku. Merujuk pada ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang Bank Indonesia, telah diatur secara jelas mengenai mekanisme pengisian kekosongan jabatan tertinggi tersebut. Berdasarkan regulasi itu, pejabat yang menduduki posisi sebagai Deputi Gubernur Senior secara otomatis akan mengambil alih dan menjalankan tugas-tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Destry Damayanti, yang menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, langsung menjalankan mandat tersebut begitu posisi gubernur kosong. Pelaksanaan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara ini akan terus berlangsung hingga proses penunjukan dan penetapan gubernur definitif yang baru selesai dilakukan. Melalui formasi Dewan Gubernur yang ada saat ini, seluruh bauran kebijakan Bank Indonesia dipastikan tetap dijalankan secara konsisten.

Dalam merespons dinamika perekonomian, Bank Indonesia menetapkan bahwa fokus utama kebijakan akan tetap memprioritaskan upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta pengendalian inflasi. Untuk merealisasikan komitmen tersebut, Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan seluruh instrumen yang dimiliki. Langkah intervensi di pasar akan tetap dilakukan melalui beberapa mekanisme utama, yakni melalui transaksi di pasar spot, instrumen non-deliverable forward (NDF), maupun instrumen domestic non-deliverable forward (DNDF). Di samping melakukan intervensi pasar, bank sentral juga mengimplementasikan kebijakan untuk menarik aliran modal asing atau capital inflow. Kehadiran aliran modal asing ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan sektor eksternal perekonomian Indonesia, termasuk untuk mempertebal posisi cadangan devisa nasional serta menjaga stabilitas kinerja neraca pembayaran.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Pada aspek pengendalian harga di dalam negeri, Bank Indonesia memberikan perhatian besar terhadap upaya pengendalian tingkat inflasi, dengan fokus khusus pada penanganan inflasi pangan. Langkah strategis ini ditempuh melalui penguatan sinergi bersama pemerintah pusat dan daerah. Destry Damayanti menekankan bahwa upaya penguatan peran Tim Pengendalian Inflasi Pusat serta Tim Pengendalian Inflasi Daerah akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Selain itu, optimalisasi program juga diwujudkan melalui pelaksanaan Gerakan Pengendalian Inflasi Pangan Strategis (GPIPS). Kolaborasi dan koordinasi yang solid ini diharapkan mampu meminimalkan risiko fluktuasi harga bahan pokok di pasar domestik.

Selain berfokus pada penjagaan stabilitas, Bank Indonesia juga tetap mempertahankan arah kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Kebijakan makroprudensial yang akomodatif ini dipertahankan untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Berbagai instrumen akan terus dioptimalkan agar fungsi intermediasi di sektor perbankan dapat mengalami peningkatan. Salah satu wujud nyata dari kebijakan ini adalah pemberian insentif bagi institusi perbankan yang menyalurkan kredit atau pembiayaan. Insentif tersebut secara spesifik diarahkan bagi bank-bank yang memberikan kucuran dana ke berbagai sektor prioritas, yang meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ekosistem ekonomi syariah, serta proyek-proyek ekonomi hijau.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Untuk memastikan seluruh bauran kebijakan tersebut dapat berjalan dengan optimal, Bank Indonesia senantiasa memperkuat jalinan sinergi antarlembaga. Bank sentral memastikan bahwa kerja sama dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan terus diperkuat. Sinergi lintas otoritas ini juga diwadahi dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Penguatan kolaborasi ini memiliki tujuan krusial dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan secara komprehensif, serta merumuskan langkah antisipatif untuk mengatasi potensi segmentasi likuiditas di dalam industri perbankan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaRupiahKebijakan MoneterDestry DamayantiInflasi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap