tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Investasi

Arah Regulasi dan Peluang Investasi Energi Baru Terbarukan di Indonesia

Fitri LimbongDiterbitkan 2 Agu 2026 - 22.20 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Arah Regulasi dan Peluang Investasi Energi Baru Terbarukan di Indonesia
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Indonesia saat ini terus mematangkan langkah strategis menuju target swasembada energi nasional guna mengamankan pasokan dan memperkuat fondasi ekonomi jangka panjang. Di tengah dinamika perekonomian modern, sektor energi baru terbarukan (EBT) kini diposisikan sebagai pilar utama yang tidak hanya krusial untuk menjaga ketahanan energi nasional, melainkan juga membuka peluang investasi baru yang menjanjikan. Bagi para pelaku usaha dan investor, memahami dinamika regulasi dan arah kebijakan pemerintah di sektor kelistrikan dan energi bersih merupakan langkah awal yang sangat penting. Kepastian regulasi menjadi kunci sebelum memutuskan untuk mengalokasikan modal ke dalam ekosistem ekonomi hijau yang sedang berkembang pesat di tanah air.

Upaya Indonesia dalam memperkuat ketahanan energi nasional tentu tidak terlepas dari berbagai hambatan eksternal yang signifikan. Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, dalam sebuah dialog bersama jurnalis Andi Shalini di program Squawk Box CNBC Indonesia pada Jum'at, 31/07/2026, secara tegas mengungkapkan bahwa ketidakpastian geopolitik global menjadi tantangan nyata bagi pemerintah saat ini. Gejolak global yang fluktuatif membuat proses impor komoditas energi penting seperti minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), serta LPG ke Indonesia menjadi jauh lebih menantang. Kondisi ini menuntut adanya respons kebijakan domestik yang terukur agar ketahanan energi tetap terjaga di tengah ketidakpastian rantai pasok energi dunia.

Untuk menjaga stabilitas pasokan energi dan melindungi kegiatan ekonomi dalam negeri dari dampak volatilitas pasar global, pemerintah harus melakukan langkah nyata guna memenuhi kebutuhan energi domestik secara lebih mandiri. Salah satu langkah taktis yang didorong untuk segera ditingkatkan adalah memperluas kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi di berbagai wilayah potensial, termasuk di antaranya adalah pengembangan Blok Masela. Selain upaya peningkatan eksplorasi hulu migas, pemerintah juga dituntut untuk berfokus pada peningkatan kapasitas kilang pengolahan di dalam negeri. Peningkatan kapasitas kilang ini merupakan strategi krusial agar ketergantungan Indonesia terhadap produk olahan energi impor dapat ditekan.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Di samping mengoptimalkan sektor migas konvensional untuk mengamankan pasokan jangka pendek hingga menengah, langkah strategis jangka panjang yang mutlak dilakukan adalah mengembangkan transisi energi. Transisi ini bertujuan secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan yang tinggi terhadap penggunaan energi fosil. Dalam implementasinya, akselerasi transisi energi di Indonesia difokuskan pada beberapa sektor andalan yang memiliki potensi besar. Hal ini mencakup percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) serta optimalisasi pengembangan dan pemanfaatan biodiesel. Bauran energi bersih melalui PLTS dan biodiesel ini diharapkan dapat menopang kebutuhan daya industri nasional sekaligus membuka peluang ekonomi baru.

Dari sudut pandang legislatif, MPR RI memandang bahwa kemajuan transisi energi di Indonesia terus menunjukkan tren perkembangan yang positif. Meskipun demikian, MPR RI juga menggarisbawahi bahwa akselerasi transisi ini masih memerlukan komitmen yang sangat kuat dan konsisten dari seluruh pemangku kepentingan. Tanpa adanya komitmen yang berkelanjutan, target bauran energi nasional akan sulit tercapai tepat waktu. Untuk mendukung kelancaran arus investasi ke sektor hijau ini, MPR RI terus memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan regulasi. Penyediaan kepastian hukum yang jelas dinilai sangat vital bagi setiap investor yang berminat menanamkan modalnya pada proyek-proyek energi bersih di Indonesia.

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sebagai bentuk nyata dari penguatan regulasi tersebut, salah satu instrumen hukum yang saat ini sudah siap untuk diundangkan adalah Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (UU EBT). Kehadiran UU EBT ini diharapkan mampu memangkas aturan rumit yang selama ini kerap menjadi hambatan bagi masuknya modal investor ke sektor EBT di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum yang kuat serta penyederhanaan birokrasi, iklim investasi di sektor energi baru terbarukan diharapkan dapat berjalan jauh lebih efisien dan transparan. Pada akhirnya, regulasi yang ramah investasi ini akan mengakselerasi proyek-proyek EBT dan migas, sekaligus memperkokoh posisi Indonesia dalam peta ekonomi hijau global.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Transisi EnergiEkonomi HijauInvestasi EBTRegulasi EnergiUU EBTMPR RI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap