Pengamanan aset negara di wilayah kerja hulu minyak dan gas bumi memerlukan keselarasan langkah lintas sektor. Pada 6 Agustus 2026, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) guna menyamakan persepsi terkait penanganan konflik pertanahan yang bersinggungan dengan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas.
Forum tersebut mempertemukan jajaran aparat penegak hukum, unsur pemerintah daerah, regulator, kalangan akademisi, dan pemangku kepentingan. Dialog ini diarahkan untuk merumuskan langkah penegakan hukum dan mitigasi risiko operasional secara komprehensif di lapangan.
Operasional hulu migas di Blok Rokan menghadapi beragam tantangan lapangan berskala lokal. Aktivitas ilegal yang dilaporkan mengganggu kegiatan PHR di area BMN Hulu Migas meliputi perambahan liar, pembalakan liar, hingga penutupan akses di kawasan hutan. Selain itu, muncul pula persoalan administrasi dan sengketa lahan, seperti transaksi jual beli tanah secara ilegal, penerbitan dokumen pertanahan yang tumpang tindih, dan klaim tanah ulayat yang tidak didukung dasar hukum memadai.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Menanggapi dinamika tersebut, pakar ekonomi dari Universitas Hasanuddin, Profesor Hamid Paddu, menyatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan kontraktor kontrak kerja sama merupakan faktor penentu dalam menjaga aset strategis negara. Menurutnya, operasional industri migas tidak terlepas dari persoalan ketenagakerjaan dan pertanahan di tingkat lokal.
Hamid juga menegaskan bahwa mekanisme koordinasi yang dibangun harus berorientasi pada efisiensi. Kerja sama antarlembaga diharapkan tidak memunculkan lapisan birokrasi baru maupun menimbulkan beban biaya tambahan yang tidak perlu.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Di tingkat daerah, peran penyelesaian sengketa difasilitasi oleh Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau. Satuan tugas ini bertugas menangani sengketa pertanahan sekaligus melindungi BMN Hulu Migas, termasuk membuka ruang mediasi atas laporan perusakan, penyerobotan, serta penguasaan aset negara tanpa hak.






