tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Aturan Baru Ompreng MBG, Wajib Label Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Ance ManoppoDiterbitkan 11 Agu 2026 - 07.27 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Baru Ompreng MBG, Wajib Label Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Badan Gizi Nasional (BGN) akan segera memberlakukan aturan baru yang ketat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap wadah atau ompreng makanan yang dibagikan dalam program MBG wajib diberi label batas waktu konsumsi. Kebijakan baru ini diumumkan secara resmi oleh Kepala BGN, Sudaryono, melalui akun Instagram pribadinya yaitu @sudaru_sudaryono pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap kebiasaan sejumlah siswa di sekolah yang kerap membawa pulang makanan MBG mereka dengan alasan ingin berbagi dengan anggota keluarga di rumah.

Meskipun niat para siswa tersebut baik, kebiasaan membawa pulang makanan ini justru menimbulkan risiko kesehatan yang cukup serius. Makanan yang disajikan dalam program MBG, seperti telur, ayam, dan ikan, merupakan jenis makanan yang sangat rentan basi atau rusak apabila dibawa pulang tanpa adanya penanganan yang tepat. Faktanya, kebiasaan membawa pulang makanan ini telah memicu terjadinya kasus keracunan makanan di beberapa titik lokasi. Akibat dari mengonsumsi makanan yang sudah rusak tersebut, sejumlah orang tua di rumah ikut mengalami keracunan setelah memakan hidangan yang dibawa dari sekolah.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Oleh karena itu, aturan batas waktu konsumsi yang tertera pada label ompreng ini akan berlaku secara menyeluruh bagi para guru, peserta didik, maupun anak didik di sekolah. Dalam hal ini, Kepala BGN Sudaryono meminta para guru untuk berperan aktif dan bertindak sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan organoleptik terakhir atau final organoleptic check. Para guru di sekolah wajib memastikan bahwa tidak ada makanan yang dikonsumsi oleh siapa pun apabila kondisi makanan tersebut telah melewati batas waktu yang tertera pada wadah ompreng. Jika dari hasil pemeriksaan makanan dinilai sudah tidak layak, maka hukumnya wajib bagi pihak sekolah untuk tidak membagikannya kepada siswa.

Selain melakukan pengawasan terhadap kelayakan makanan, Sudaryono juga meminta agar para guru bersedia untuk makan bersama menu MBG dengan para siswa di sekolah. Kegiatan makan bersama ini dirancang bukan hanya untuk memastikan makanan langsung dihabiskan di tempat sebelum kedaluwarsa, melainkan juga sebagai sarana edukasi yang penting bagi anak-anak. Melalui momen makan bersama ini, guru dapat mendidik siswa mengenai adab makan yang baik, melatih kedisiplinan dalam mengantre saat mengambil makanan, serta menjaga kebersihan lingkungan sekolah selama dan setelah aktivitas makan berlangsung.

Baca Juga

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Bagi siswa yang kedapatan masih membawa pulang makanan MBG, Kepala BGN meminta agar pihak sekolah melakukan tindakan pencatatan. Guru diminta untuk mencatat nama siswa yang membawa pulang makanan tersebut, kemudian menginformasikan serta mengedukasi orang tua mereka di rumah. Orang tua harus diberi tahu secara jelas bahwa makanan yang dibawa pulang sangat rawan rusak dan dapat menimbulkan bahaya kesehatan, seperti sakit perut hingga keracunan jika dikonsumsi melebihi batas waktu. Dengan adanya kerja sama yang erat antara guru, siswa, dan orang tua, diharapkan program Makan Bergizi Gratis ini dapat berjalan dengan aman dan memberikan manfaat gizi yang optimal mulai pekan depan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalMakan Bergizi GratisSudaryono

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap