tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan

Aturan Batas Waktu Pembayaran BPJS Kesehatan dan Rencana Pemutihan Tunggakan

Lidya RumbayanDiterbitkan 20 Agu 2026 - 18.18 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Batas Waktu Pembayaran BPJS Kesehatan dan Rencana Pemutihan Tunggakan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Rencana penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kini telah mendapatkan lampu hijau. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa rencana kebijakan ini sudah disetujui oleh pemerintah. Saat ini, implementasi program tersebut tinggal menunggu detail regulasi yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya saat memberikan keterangan di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (12/2/2026).

Untuk mendukung pelaksanaan program pemutihan tunggakan tersebut, Kementerian Keuangan bahkan telah menyalurkan anggaran sebesar Rp 20 triliun langsung kepada pihak BPJS Kesehatan. Menurut Purbaya, dengan dikirimkannya dana tersebut, pihak BPJS Kesehatan dapat segera mengeksekusi program pemutihan kapan saja setelah aturan resminya rampung. Kesiapan anggaran ini diharapkan dapat mempercepat proses eksekusi kebijakan di lapangan demi membantu para peserta yang memiliki tunggakan iuran.

Meskipun pemerintah tengah menyiapkan program pemutihan tunggakan, para peserta mandiri tetap diwajibkan untuk memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan mereka. Batas waktu pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri adalah paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya. Namun, apabila tanggal 10 tersebut jatuh pada hari libur, maka pembayaran iuran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Kepatuhan dalam membayar iuran tepat waktu sangat krusial agar kepesertaan tetap aktif dan terhindar dari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

Baca Juga

MSIG Life Buka Suara Soal Penurunan Nilai Aset Rp768 Miliar

MSIG Life Buka Suara Soal Penurunan Nilai Aset Rp768 Miliar

Jika peserta lalai dan tidak segera membayar atau menunggak iuran, mereka berisiko dikenakan denda BPJS Kesehatan. Aturan mengenai sanksi denda ini secara resmi tertuang dalam Pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta untuk selalu mencatat tanggal jatuh tempo pembayaran agar hak jaminan kesehatan mereka tidak terganggu oleh denda atau penonaktifan status kepesertaan.

Untuk memberikan kemudahan dan menghindari keterlambatan pembayaran secara manual, peserta BPJS Kesehatan sangat disarankan untuk mendaftarkan diri dalam program autodebit. Melalui layanan autodebit ini, saldo iuran BPJS Kesehatan akan dipotong secara otomatis dari rekening tabungan peserta setiap bulannya. Dengan sistem otomatisasi ini, peserta tidak perlu lagi repot melakukan transaksi manual setiap bulan, sekaligus dapat meminimalkan risiko lupa membayar sebelum tanggal 10.

Baca Juga

Bantu Pemda, Purbaya Siapkan Skema BPD Financing

Bantu Pemda, Purbaya Siapkan Skema BPD Financing

Di samping kemudahan pembayaran, peserta juga kini tidak perlu repot-repot datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan hanya untuk mengecek status kepesertaan atau iuran mereka. Layanan pengecekan status iuran kini dapat diakses secara online melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan yang beroperasi selama 24 jam penuh. Melalui kanal komunikasi ini, terdapat empat cara untuk mengecek apakah status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak. Dengan demikian, peserta dapat memastikan status kepesertaan mereka tetap aman kapan saja dan di mana saja.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap