tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Aturan dan Prosedur Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan untuk Peserta JKN

Wulan WijayaDiterbitkan 22 Agu 2026 - 14.17 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan dan Prosedur Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan untuk Peserta JKN
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pengumpulan informasi mengenai kondisi kesehatan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi langkah penting dalam pencegahan dan deteksi dini penyakit. Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan merupakan proses pengumpulan informasi riwayat kesehatan peserta yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan menggunakan metode tertentu. Data pencatatan menunjukkan bahwa sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, terdapat setidaknya 22,68 juta peserta JKN yang telah menyelesaikan pengisian skrining riwayat kesehatan tersebut. Dari jumlah peserta yang telah melakukan skrining pada dua bulan pertama tahun 2026 itu, tercatat sekitar 7,1 juta peserta atau setara dengan 39 persen di antaranya terindikasi memiliki risiko penyakit seperti hipertensi, stroke, dan penyakit jantung.

Pelaksanaan skrining riwayat kesehatan ini ditujukan bagi seluruh peserta JKN yang telah berusia 15 tahun ke atas. Kegiatan pengisian skrining ini wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026, pelaksanaan skrining riwayat kesehatan setahun sekali telah resmi ditetapkan sebagai syarat bagi peserta untuk mendapatkan dan mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Pemberlakuan kewajiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan kondisi kesehatan peserta dapat terpantau dan teridentifikasi sedini mungkin.

Baca Juga

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Sebelum kewajiban menyeluruh diterapkan pada awal tahun 2026, BPJS Kesehatan telah memberlakukan ketentuan skrining secara bertahap pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Mulai 1 September 2025, peserta BPJS Kesehatan yang memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan telah diwajibkan untuk menyelesaikan skrining riwayat kesehatan terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan kesehatan. Ketentuan tersebut kemudian diperluas mulai 1 Oktober 2025 bagi peserta yang memilih puskesmas sebagai FKTP terdaftar mereka, di mana mereka juga wajib melakukan skrining sebelum mengakses layanan. Selanjutnya, mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun 2026 akan langsung diminta untuk mengisinya terlebih dahulu sebelum memperoleh layanan di FKTP. Kendati demikian, bagi peserta BPJS Kesehatan yang saat ini belum atau tidak sedang mengakses layanan di fasilitas kesehatan, pengisian skrining riwayat kesehatan tetap dapat dilakukan kapan saja.

Pelaksanaan skrining riwayat kesehatan ini diselenggarakan secara gratis tanpa dipungut biaya dan dirancang agar mudah diselesaikan oleh peserta. Melalui skrining ini, sistem dapat mendeteksi risiko hingga 14 jenis penyakit, di antaranya diabetes mellitus, hipertensi, stroke, penyakit jantung iskemik, serta anemia pada remaja putri. Dalam prosesnya, peserta hanya memerlukan waktu pengisian yang relatif singkat, yaitu berkisar antara 5 hingga 10 menit. Peserta cukup menjawab sejumlah pertanyaan kesehatan singkat yang mencakup pola gaya hidup, riwayat penyakit diri sendiri, serta riwayat kesehatan keluarga.

Baca Juga

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Untuk memudahkan masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan beragam kanal layanan yang dapat dipilih oleh peserta dalam mengisi skrining riwayat kesehatan. Peserta dapat mengakses laman web resmi webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining dengan memasukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, mengisi tanggal lahir, serta kode captcha. Selain melalui laman khusus tersebut, skrining juga dapat dilakukan melalui situs resmi www.bpjs-kesehatan.go.id, aplikasi Mobile JKN, chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, maupun dengan mendatangi langsung FKTP tempat peserta terdaftar. Di samping itu, peserta juga dapat melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN mereka dengan memanfaatkan kanal PANDAWA, aplikasi Mobile JKN, atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanJKN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap