tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Aturan Hak Cipta dan Sistem Royalti Musik bagi Kreator Indonesia

Wahyu SuryaniDiterbitkan 25 Agu 2026 - 12.57 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Hak Cipta dan Sistem Royalti Musik bagi Kreator Indonesia
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Sebanyak 29 musisi Indonesia mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tersebut diajukan oleh deretan musisi lintas generasi, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Titi DJ, Raisa, Bernadya, hingga Ghea Indrawari. Langkah hukum ini menyoroti ketegangan struktural antara penegakan hak ekonomi pencipta dan tata kelola pembayaran royalti di tanah air.

Fokus pengujian materiil ini mencakup lima ketentuan dalam UU Hak Cipta, yaitu Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2. Para pemohon menilai aturan yang berlaku saat ini memunculkan diskriminasi serta ketidakpastian dalam mekanisme perolehan lisensi dan royalti atas pertunjukan maupun pemanfaatan karya musik.

Ketentuan Royalti dan Regulasi Musik Komersial

Pemanfaatan musik untuk kepentingan publik dan komersial diatur secara teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi ini menetapkan 14 bentuk layanan publik yang bersifat komersial dan diwajibkan membayar royalti atas karya yang diputar atau dipertunjukkan.

Besaran tarif royalti merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016. Beberapa poin perhitungan tarif komersial yang berlaku mencakup:

  • Sistem Lisensi Blanket: Menetapkan tarif tetap yang dikenakan kepada tempat usaha untuk memutar seluruh katalog musik yang dilindungi selama satu tahun penuh tanpa batasan judul lagu atau frekuensi pemutaran.
  • Tarif Pertunjukan Musik atau Konser: Promotor wajib membayarkan 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box) ditambah 1 persen dari total tiket yang digratiskan.

Penarikan dana royalti komersial tersebut dikoordinasikan secara terpusat oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebelum didistribusikan kepada 12 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) resmi di Indonesia.

Baca Juga

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Perdebatan Lisensi Langsung (Direct License)

Salah satu pokok keberatan para pemohon dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi menyasar Pasal 81 UU Hak Cipta mengenai mekanisme lisensi langsung atau direct license. Pemohon berpendapat bahwa penerapan direct license berpotensi menyulitkan pelaku pertunjukan atau musisi yang baru berkembang untuk mengakses lisensi hak pertunjukan (performing rights).

Skema perizinan langsung dari pencipta ke pengguna tanpa melalui sistem kolektif dinilai cenderung hanya menguntungkan pelaku pertunjukan bermodal besar. Situasi ini dinilai membatasi ruang gerak kreator musik independen maupun pendatang baru yang belum memiliki posisi tawar kuat atau modal memadai untuk bernegosiasi secara langsung dengan pemilik hak cipta.

Data Distribusi Royalti LMKN dan Realisasi Pendapatan Musisi

Penghimpunan royalti musik di Indonesia mencatatkan pertumbuhan nominal yang signifikan dalam kurun waktu beberapa dekade. Berdasarkan data LMKN, distribusi royalti pada tahun 2024 tercatat mencapai Rp54,2 miliar. Angka ini meningkat pesat jika dibandingkan dengan catatan tahun 1991, ketika royalti yang terkumpul hanya berkisar Rp495 juta.

Kendati total nilai royalti yang didistribusikan meningkat di tingkat nasional, penerimaan riil yang didapatkan oleh para pencipta lagu dan musisi masih menuai sorotan. Sejumlah musisi membeberkan nominal royalti yang mereka terima melalui sistem LMK dan LMKN:

Baca Juga

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi
  • Melly Goeslaw mengungkapkan perolehan royaltinya dalam satu tahun tercatat sebesar Rp4,9 juta.
  • Satriyo Yudi Wahono (Piyu dari Padi Reborn) mencatat penerimaan royalti sekitar Rp349.283 pada tahun 2022, sementara pada tahun 2024 nominal yang diterimanya sekitar Rp125.000.

Kesenjangan ini menjadi salah satu dasar dorongan reformasi tata kelola penarikan serta transparansi pembagian royalti bagi seluruh pemegang hak cipta musik di Indonesia.

Sanksi Pidana atas Pelanggaran Hak Cipta Komersial

Penggunaan karya musik untuk kepentingan komersial tanpa izin atau tanpa memenuhi kewajiban pembayaran royalti memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan ketentuan Pasal 113 UU Hak Cipta, pelanggaran hak ekonomi ciptaan untuk penggunaan komersial diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Penegakan sanksi ini telah diterapkan dalam ranah operasional usaha komersial. Salah satu contoh kasus terjadi di Bali, ketika pengelola restoran Mie Gacoan sempat ditetapkan sebagai tersangka akibat memutar lagu komersial tanpa memenuhi kewajiban pembayaran royalti musik sesuai regulasi yang berlaku.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Industri MusikUU Hak Cipta

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap