Sebanyak 29 musisi Indonesia mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tersebut diajukan oleh deretan musisi lintas generasi, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Titi DJ, Raisa, Bernadya, hingga Ghea Indrawari. Langkah hukum ini menyoroti ketegangan struktural antara penegakan hak ekonomi pencipta dan tata kelola pembayaran royalti di tanah air.
Fokus pengujian materiil ini mencakup lima ketentuan dalam UU Hak Cipta, yaitu Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2. Para pemohon menilai aturan yang berlaku saat ini memunculkan diskriminasi serta ketidakpastian dalam mekanisme perolehan lisensi dan royalti atas pertunjukan maupun pemanfaatan karya musik.
Ketentuan Royalti dan Regulasi Musik Komersial
Pemanfaatan musik untuk kepentingan publik dan komersial diatur secara teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi ini menetapkan 14 bentuk layanan publik yang bersifat komersial dan diwajibkan membayar royalti atas karya yang diputar atau dipertunjukkan.
Besaran tarif royalti merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016. Beberapa poin perhitungan tarif komersial yang berlaku mencakup:
- Sistem Lisensi Blanket: Menetapkan tarif tetap yang dikenakan kepada tempat usaha untuk memutar seluruh katalog musik yang dilindungi selama satu tahun penuh tanpa batasan judul lagu atau frekuensi pemutaran.
- Tarif Pertunjukan Musik atau Konser: Promotor wajib membayarkan 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box) ditambah 1 persen dari total tiket yang digratiskan.
Penarikan dana royalti komersial tersebut dikoordinasikan secara terpusat oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebelum didistribusikan kepada 12 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) resmi di Indonesia.
Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Perdebatan Lisensi Langsung (Direct License)
Salah satu pokok keberatan para pemohon dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi menyasar Pasal 81 UU Hak Cipta mengenai mekanisme lisensi langsung atau direct license. Pemohon berpendapat bahwa penerapan direct license berpotensi menyulitkan pelaku pertunjukan atau musisi yang baru berkembang untuk mengakses lisensi hak pertunjukan (performing rights).
Skema perizinan langsung dari pencipta ke pengguna tanpa melalui sistem kolektif dinilai cenderung hanya menguntungkan pelaku pertunjukan bermodal besar. Situasi ini dinilai membatasi ruang gerak kreator musik independen maupun pendatang baru yang belum memiliki posisi tawar kuat atau modal memadai untuk bernegosiasi secara langsung dengan pemilik hak cipta.
Data Distribusi Royalti LMKN dan Realisasi Pendapatan Musisi
Penghimpunan royalti musik di Indonesia mencatatkan pertumbuhan nominal yang signifikan dalam kurun waktu beberapa dekade. Berdasarkan data LMKN, distribusi royalti pada tahun 2024 tercatat mencapai Rp54,2 miliar. Angka ini meningkat pesat jika dibandingkan dengan catatan tahun 1991, ketika royalti yang terkumpul hanya berkisar Rp495 juta.
Kendati total nilai royalti yang didistribusikan meningkat di tingkat nasional, penerimaan riil yang didapatkan oleh para pencipta lagu dan musisi masih menuai sorotan. Sejumlah musisi membeberkan nominal royalti yang mereka terima melalui sistem LMK dan LMKN:
Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

- Melly Goeslaw mengungkapkan perolehan royaltinya dalam satu tahun tercatat sebesar Rp4,9 juta.
- Satriyo Yudi Wahono (Piyu dari Padi Reborn) mencatat penerimaan royalti sekitar Rp349.283 pada tahun 2022, sementara pada tahun 2024 nominal yang diterimanya sekitar Rp125.000.
Kesenjangan ini menjadi salah satu dasar dorongan reformasi tata kelola penarikan serta transparansi pembagian royalti bagi seluruh pemegang hak cipta musik di Indonesia.
Sanksi Pidana atas Pelanggaran Hak Cipta Komersial
Penggunaan karya musik untuk kepentingan komersial tanpa izin atau tanpa memenuhi kewajiban pembayaran royalti memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan ketentuan Pasal 113 UU Hak Cipta, pelanggaran hak ekonomi ciptaan untuk penggunaan komersial diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Penegakan sanksi ini telah diterapkan dalam ranah operasional usaha komersial. Salah satu contoh kasus terjadi di Bali, ketika pengelola restoran Mie Gacoan sempat ditetapkan sebagai tersangka akibat memutar lagu komersial tanpa memenuhi kewajiban pembayaran royalti musik sesuai regulasi yang berlaku.






