Kecelakaan kapal yang terjadi baru-baru ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia. Beberapa peristiwa kecelakaan yang melibatkan kapal-kapal seperti KM Mutiara Sentosa 2, KMP Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya telah memicu sorotan tajam terhadap sistem keselamatan pelayaran secara nasional. Pemerintah menilai bahwa rentetan insiden ini tidak boleh diabaikan dan memerlukan langkah penanganan yang komprehensif dari berbagai pihak terkait di sektor transportasi laut.
Dalam menjaga keselamatan pelayaran, terdapat berbagai faktor krusial yang saling memengaruhi. Keselamatan di laut tidak hanya ditentukan oleh kondisi fisik kapal dan kelengkapan peralatan keselamatan yang ada di atas kapal tersebut. Kondisi dari anak buah kapal (ABK) yang mengoperasikan kapal juga menjadi faktor penentu yang sangat vital. Kesiapan mental dan fisik dari para awak kapal harus dipastikan berada dalam kondisi terbaik agar operasional pelayaran dapat berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara khusus menyoroti kondisi awak kapal ini dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, Menhub menjelaskan bahwa risiko kelelahan atau fatigue pada awak kapal merupakan hal yang harus dikendalikan secara ketat. Menurutnya, kelelahan fisik dan mental dapat berdampak buruk karena memengaruhi kemampuan para awak kapal dalam mengambil keputusan penting saat bekerja di tengah laut, yang pada akhirnya dapat membahayakan keselamatan seluruh isi kapal.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Untuk meminimalkan risiko akibat kelelahan tersebut, pengaturan mengenai jam kerja dan jam istirahat bagi para pelaut telah ditetapkan dengan mengacu pada standar internasional yang berlaku. Aturan ini merujuk pada ketentuan internasional seperti Standards of Training, Certification and Watchkeeping (STCW) serta Maritime Labour Convention (MLC). Di bawah kerangka regulasi internasional ini, pembagian waktu kerja dan waktu istirahat yang seimbang diakui sebagai bagian yang sangat penting demi menjamin keselamatan operasional sebuah kapal selama berlayar.
Tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini berada di tangan perusahaan pelayaran. Perusahaan pelayaran diwajibkan untuk mengatur pola kerja awak kapal sedemikian rupa agar kondisi fisik dan mental mereka tetap terjaga demi mendukung keselamatan. Ketentuan pokok dalam regulasi ini menetapkan batas waktu istirahat yang jelas bagi para pelaut. Awak kapal diharuskan mendapatkan waktu istirahat minimal sebanyak 10 jam dalam jangka waktu 24 jam. Selain itu, mereka juga harus mendapatkan waktu istirahat minimal sebanyak 77 jam dalam periode waktu 7 hari.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Di sisi lain, regulasi ini juga membatasi waktu kerja maksimal bagi para pelaut agar terhindar dari kelelahan ekstrem. Berdasarkan aturan yang berlaku, jam kerja maksimal bagi anak buah kapal dibatasi paling banyak 14 jam dalam periode 24 jam. Untuk jangka waktu yang lebih panjang, batas maksimal waktu kerja yang diperbolehkan adalah 72 jam dalam periode 7 hari. Dengan penerapan batas jam kerja dan jam istirahat ini secara konsisten, diharapkan risiko kecelakaan kapal akibat faktor kelalaian manusia dapat ditekan secara signifikan demi keselamatan pelayaran di Indonesia.






