Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan kini mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap barang bawaan milik seluruh kru penerbangan. Kebijakan ini diterapkan secara khusus sebagai upaya strategis guna menutup celah penyelundupan barang ilegal yang berpotensi masuk ke wilayah Indonesia. Langkah pengetatan pengawasan ini diberlakukan secara langsung menyusul terbongkarnya kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan kru penerbangan. Pada insiden yang paling baru, kasus pelanggaran hukum tersebut diketahui melibatkan seorang pilot yang bekerja untuk maskapai asing. Melalui penerapan pengawasan yang lebih ketat ini, otoritas kepabeanan berharap dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Rencana pengetatan pemeriksaan ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga. Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, pada hari Jumat, 31 Juli 2026, beliau memaparkan langkah-langkah baru yang akan diambil oleh instansinya. Atas insiden penyelundupan narkotika tersebut, pihak Bea Cukai akan mulai melakukan pemeriksaan acak dengan tingkat ketelitian yang jauh lebih tinggi dibandingkan prosedur sebelumnya. Pengecekan yang lebih ketat ini akan difokuskan secara langsung terhadap para pilot maupun kru dari berbagai maskapai penerbangan yang mendarat di bandara.
Meskipun tingkat pengawasan mengalami peningkatan yang signifikan, pihak Bea Cukai memastikan bahwa fasilitas jalur khusus bagi kru penerbangan akan tetap disediakan seperti biasa. Penyediaan jalur khusus ini merupakan bagian dari kewajiban instansi untuk memfasilitasi kelancaran arus pergerakan awak pesawat di area bandara. Akan tetapi, pengecekan yang lebih ketat di jalur khusus ini dipastikan tidak hanya berlaku bagi kru penerbangan yang berasal dari maskapai asing. Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga menegaskan bahwa regulasi pengetatan ini juga berlaku secara merata bagi kru penerbangan asal Indonesia. Secara khusus, kru Indonesia yang bertugas pada jalur penerbangan luar negeri akan turut menjalani proses penyaringan yang lebih ketat setibanya di tanah air.
Asap Membubung, Ada 2 Kebakaran Bersamaan di Dekat Bandara Soetta

Terkait dengan prosedur pemindaian barang di lapangan, pihak Bea Cukai menerapkan penanganan yang spesifik untuk setiap jenis barang bawaan. Untuk kategori bagasi tercatat atau yang sering disebut sebagai checked baggage, prosedur pengawasan sebenarnya sudah berjalan dengan sangat ketat. Seluruh bagasi tercatat milik kru penerbangan dipastikan selalu melewati mesin pemindai berupa fasilitas X-ray yang dimiliki oleh Bea Cukai. Proses pemindaian menyeluruh pada bagasi tercatat ini merupakan prosedur standar yang tidak bisa dilewatkan, sehingga pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke dalam bagasi pesawat dapat dilakukan secara maksimal.
Namun demikian, evaluasi dari pihak berwenang menunjukkan bahwa celah penyelundupan justru kerap dimanfaatkan pada barang bawaan kabin atau hand carry. Selama ini, barang-barang yang dibawa langsung ke dalam kabin pesawat biasanya hanya melalui proses pemeriksaan dengan menggunakan sistem sampel atau acak. Menyadari tingginya risiko pada barang bawaan jenis ini, pihak KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta memutuskan untuk mengambil tindakan pencegahan tambahan. Langkah konkret yang diambil adalah dengan meningkatkan frekuensi pemeriksaan acak khusus untuk barang bawaan kabin, sehingga ruang gerak untuk menyelundupkan barang ilegal melalui jalur ini dapat ditekan semaksimal mungkin.
Kebakaran Dekat Bandara Soekarno-Hatta Hanguskan 5 Gudang

Dalam pelaksanaan aturan baru ini, terdapat batasan wewenang yang sangat jelas antara pihak kepabeanan dan instansi terkait lainnya. Pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai hanya difokuskan secara eksklusif pada barang bawaan milik kru penerbangan. Bea Cukai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan kondisi fisik awak pesawat. Sementara itu, untuk pelaksanaan tes kesehatan maupun tes narkoba bagi para awak pesawat, kewenangannya tetap berada di bawah tanggung jawab Kementerian Perhubungan serta pihak maskapai penerbangan yang terkait. Sinergi dan pembagian tugas ini memastikan seluruh aspek pengawasan kru penerbangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.






