Apakah pelamar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) diwajibkan menggunakan meterai elektronik atau masih diperbolehkan memakai meterai tempel konvensional pada berkas pendaftaran?
Jawabannya, pelamar kini diberikan keleluasaan untuk memilih salah satu dari kedua jenis meterai tersebut. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan pelamar seleksi menggunakan meterai elektronik (e-Meterai) maupun meterai fisik pada dokumen unggahan seperti surat lamaran dan surat pernyataan instansi.
Aturan BKN untuk Pemberkasan Seleksi CASN
Ketentuan penggunaan meterai elektronik e-meterai pada pendaftaran casn tertuang secara resmi melalui Surat Kepala BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 perihal penggunaan Meterai pada Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pelamar dapat membubuhkan meterai tempel fisik maupun e-Meterai pada berkas administrasi yang disyaratkan oleh instansi. Kebijakan ini berlaku dalam tahapan seleksi pengadaan CASN, termasuk PPPK 2024 yang jadwal pendaftarannya terbagi menjadi dua tahap: periode pertama hingga 20 Oktober 2024 dan periode kedua yang berlangsung dari 17 November sampai 31 Desember 2024.
Payung Hukum dan Keabsahan Dokumen Digital
Keberadaan meterai elektronik sendiri berakar dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan e-meterai untuk dokumen digital pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Pengembangan infrastruktur teknis dan aplikasi e-meterai disiapkan DJP selama satu tahun dengan menggandeng Perum Peruri sebagai pihak yang memproduksi meterai elektronik tersebut. Kehadiran meterai elektronik dirancang untuk memberikan kekuatan dan kepastian hukum atas transaksi serta dokumen elektronik tanpa kertas (paperless), sehingga dokumen digital yang dibubuhi e-meterai memiliki keabsahan hukum penuh.
Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Larangan Penggunaan Meterai Bekas dan Palsu
Kendati instansi memberikan fleksibilitas jenis meterai, BKN memberikan peringatan tegas mengenai keaslian meterai yang diunggah pelamar. Seluruh pendaftar diimbau tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah pernah dipakai pada dokumen lain.
Jika panitia seleksi menemukan indikasi penggunaan meterai palsu atau meterai bekas pakai, pelamar berisiko langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi. Oleh karena itu, pelamar wajib memastikan setiap meterai yang digunakan鈥攂aik fisik maupun digital鈥攂erstatus sah dan baru dibubuhkan khusus untuk berkas pendaftaran yang bersangkutan.






