tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

Aturan Resmi dan Ketentuan Penggunaan Meterai Elektronik E-Meterai pada Pendaftaran CASN

Wulan WijayaDiterbitkan 24 Agu 2026 - 11.39 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Resmi dan Ketentuan Penggunaan Meterai Elektronik E-Meterai pada Pendaftaran CASN
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Apakah pelamar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) diwajibkan menggunakan meterai elektronik atau masih diperbolehkan memakai meterai tempel konvensional pada berkas pendaftaran?

Jawabannya, pelamar kini diberikan keleluasaan untuk memilih salah satu dari kedua jenis meterai tersebut. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan pelamar seleksi menggunakan meterai elektronik (e-Meterai) maupun meterai fisik pada dokumen unggahan seperti surat lamaran dan surat pernyataan instansi.

Aturan BKN untuk Pemberkasan Seleksi CASN

Ketentuan penggunaan meterai elektronik e-meterai pada pendaftaran casn tertuang secara resmi melalui Surat Kepala BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 perihal penggunaan Meterai pada Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pelamar dapat membubuhkan meterai tempel fisik maupun e-Meterai pada berkas administrasi yang disyaratkan oleh instansi. Kebijakan ini berlaku dalam tahapan seleksi pengadaan CASN, termasuk PPPK 2024 yang jadwal pendaftarannya terbagi menjadi dua tahap: periode pertama hingga 20 Oktober 2024 dan periode kedua yang berlangsung dari 17 November sampai 31 Desember 2024.

Payung Hukum dan Keabsahan Dokumen Digital

Keberadaan meterai elektronik sendiri berakar dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan e-meterai untuk dokumen digital pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Pengembangan infrastruktur teknis dan aplikasi e-meterai disiapkan DJP selama satu tahun dengan menggandeng Perum Peruri sebagai pihak yang memproduksi meterai elektronik tersebut. Kehadiran meterai elektronik dirancang untuk memberikan kekuatan dan kepastian hukum atas transaksi serta dokumen elektronik tanpa kertas (paperless), sehingga dokumen digital yang dibubuhi e-meterai memiliki keabsahan hukum penuh.

Baca Juga

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Larangan Penggunaan Meterai Bekas dan Palsu

Kendati instansi memberikan fleksibilitas jenis meterai, BKN memberikan peringatan tegas mengenai keaslian meterai yang diunggah pelamar. Seluruh pendaftar diimbau tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah pernah dipakai pada dokumen lain.

Jika panitia seleksi menemukan indikasi penggunaan meterai palsu atau meterai bekas pakai, pelamar berisiko langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi. Oleh karena itu, pelamar wajib memastikan setiap meterai yang digunakan鈥攂aik fisik maupun digital鈥攂erstatus sah dan baru dibubuhkan khusus untuk berkas pendaftaran yang bersangkutan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap