tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Aturan Resmi PPPK Paruh Waktu dan Status Tenaga Honorer

Sri NugrohoDiterbitkan 12 Agu 2026 - 22.47 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Resmi PPPK Paruh Waktu dan Status Tenaga Honorer
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah Indonesia tengah melakukan langkah penataan tenaga kerja di sektor publik secara menyeluruh dan sistematis. Salah satu kebijakan utama yang menjadi sorotan adalah penghapusan status tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah. Berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, status resmi dari tenaga honorer dijadwalkan untuk dihapus secara total per 31 Desember 2025. Penghapusan ini menandai berakhirnya era pegawai honorer dan menjadi awal dari transformasi dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.

Sebagai solusi dan bagian dari penataan ini, pemerintah memperkenalkan status kepegawaian baru yang dikenal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK kini secara resmi diperkenalkan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui pengenalan status baru ini, para pegawai yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer memiliki kesempatan untuk dialihkan menjadi bagian dari ASN. Salah satu skema yang disiapkan untuk mengakomodasi para mantan tenaga honorer tersebut adalah skema PPPK Paruh Waktu.

Penerapan kebijakan PPPK Paruh Waktu ini memiliki landasan hukum yang jelas. Aturan mengenai PPPK Paruh Waktu telah diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Tidak hanya itu, untuk memperkuat regulasi di sektor kepegawaian secara menyeluruh, proses revisi Undang-Undang tentang ASN juga sedang berjalan pada tahun 2026 ini. Langkah hukum ini dirancang untuk menyelaraskan aturan kepegawaian nasional dengan dinamika kebutuhan sektor publik.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Terkait mekanisme seleksi dan pengangkatannya, pemerintah menetapkan kriteria yang sangat spesifik. Pegawai yang berhak untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang sebelumnya berstatus sebagai pegawai honorer dan datanya telah tercatat secara resmi di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persyaratan administratif ini menjadi filter penting untuk memastikan bahwa proses transisi kepegawaian berjalan dengan transparan serta hanya menyasar tenaga kerja honorer yang datanya valid dan terverifikasi di BKN.

Meskipun skema PPPK Paruh Waktu memberikan status baru di bawah payung Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat aspek krusial terkait masa kerja yang perlu diperhatikan dengan saksama. Kontrak kerja bagi para pegawai PPPK Paruh Waktu dirancang dengan durasi yang terbatas, yakni hanya berlaku untuk jangka waktu 1 tahun. Dengan durasi kontrak yang terbilang singkat ini, posisi PPPK Paruh Waktu dinilai sangat rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini memicu diskusi mengenai stabilitas pekerjaan bagi para mantan tenaga honorer yang beralih ke skema tersebut.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Secara keseluruhan, transisi kepegawaian dari tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan langkah reformasi birokrasi yang signifikan di Indonesia. Melalui penghapusan status honorer per 31 Desember 2025, penerapan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, integrasi data melalui database BKN, hingga proses revisi Undang-Undang ASN di tahun 2026, pemerintah berupaya menata sistem kepegawaian menjadi lebih baik. Namun demikian, kerentanan akibat durasi kontrak yang hanya 1 tahun pada skema PPPK Paruh Waktu tetap menjadi tantangan besar yang harus dihadapi oleh para pegawai dalam sistem baru ini.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ASN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap