Asosiasi Pengusaha Logistik Ecommerce (APLE) secara resmi telah mengajukan pengaduan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan dinamika persaingan usaha di sektor niaga elektronik. Pengaduan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat yang terjadi dalam ekosistem perdagangan digital. APLE memandang bahwa langkah pelaporan ke KPPU ini merupakan upaya penting untuk melindungi ekosistem niaga digital agar tetap kompetitif, terbuka, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku industri logistik di tanah air.
Aduan resmi yang disampaikan oleh APLE tersebut secara khusus menyoroti temuan mengenai dugaan praktik integrasi vertikal di dalam perdagangan digital. Integrasi vertikal ini merujuk pada langkah dan upaya yang dilakukan oleh sebuah platform digital untuk menguasai jalur distribusi pasar dari hulu hingga hilir secara menyeluruh. Tindakan platform digital yang berusaha mendominasi seluruh rantai pasok dan alur pengiriman dari hulu ke hilir tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran serius terkait timbulnya pemusatan kekuatan pasar yang menghambat persaingan yang sehat.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Logistik Ecommerce (APLE), Sonny Harsono, memberikan perhatian mendalam mengenai dampak buruk dari adanya praktik monopoli terhadap masa depan industri. Sonny Harsono menyatakan bahwa ekonomi digital pada dasarnya sangat membutuhkan kehadiran layanan logistik yang kuat dan beragam untuk dapat bertumbuh dan berkembang dengan pesat. Dengan demikian, jika praktik monopoli dibiarkan terjadi dalam ekosistem perdagangan digital, kondisi tersebut akan secara langsung mengancam kelangsungan usaha para penyedia jasa logistik.
Di samping menyampaikan aduan terkait dugaan monopoli dan integrasi vertikal ke KPPU, APLE juga secara aktif menyoroti tantangan lain yang dihadapi oleh dunia usaha, yaitu terkait persoalan regulasi. APLE secara tegas mendorong adanya integrasi kebijakan yang saat ini dinilai masih mengalami tumpang tindih. Situasi tumpang tindih aturan ini terjadi lantaran sektor logistik dan perdagangan digital berada di bawah kewenangan dan diatur oleh banyak kementerian serta lembaga. Oleh sebab itu, integrasi kebijakan antarkementerian dan lembaga dipandang sangat mendesak agar tercipta kepastian hukum bagi kelangsungan usaha logistik ekspedisi.
Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Pembahasan mendalam seputar keluhan pelaku usaha ekspedisi serta desakan kepada pemerintah ini turut dipaparkan secara komprehensif dalam program siaran Closing Bell di CNBC Indonesia pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam dialog yang dipandu oleh presenter Serliana Salsabila bersama Ketua Umum APLE Sonny Harsono, diuraikan kembali bagaimana pentingnya penanganan dugaan persaingan usaha tidak sehat dan perlunya langkah pemerintah dalam mengintegrasikan berbagai aturan yang tumpang tindih demi masa depan ekosistem perdagangan digital dan logistik nasional.






