tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Freelance

Australia Tetapkan Upah Minimum Kurir Gig Pengantaran di Atas Standar Nasional

Fitri LimbongDiterbitkan 13 Agu 2026 - 05.05 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Australia Tetapkan Upah Minimum Kurir Gig Pengantaran di Atas Standar Nasional
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Lembaga hubungan industrial Australia, Fair Work Commission (FWC), secara resmi mengesahkan keputusan mengenai standar minimum baru bagi pekerja gig pengantaran. Keputusan tersebut disahkan oleh FWC melalui perintah yang diterbitkan pada Selasa, 11 Agustus 2026 malam waktu setempat. Aturan baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026. Dengan berlakunya regulasi ini, keputusan FWC diperkirakan akan memberikan manfaat secara langsung bagi sekitar 250.000 pekerja gig pengantaran di seluruh wilayah Australia.

Di dalam keputusan tersebut, FWC menetapkan bahwa pekerja gig pengantaran di Australia berhak menerima bayaran minimum sebesar 31,3 dolar Australia atau sekitar Rp395.000 per jam. Tingkat bayaran minimum ini berada di atas standar upah minimum nasional Australia. Saat ini, upah minimum nasional Australia berada di level 26,44 dolar Australia atau sekitar Rp333.000 per jam. Ketetapan upah minimum yang berada di atas upah minimum nasional ini menjadi salah satu poin utama dalam keputusan yang diterbitkan oleh FWC.

Mengenai skema perhitungan upah, FWC mengatur bahwa tarif minimum per jam tersebut berlaku untuk periode kerja aktif. Berdasarkan aturan FWC, periode kerja aktif ini dihitung secara rinci sejak pekerja menerima suatu pesanan hingga proses pengiriman pesanan tersebut benar-benar selesai dilakukan. Pengaturan ini memastikan bahwa seluruh proses pengantaran yang diakses melalui aplikasi terhitung ke dalam jam kerja aktif yang berhak mendapatkan tarif bayaran minimum sesuai ketetapan FWC.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Langkah FWC dalam menetapkan standar ini dilatarbelakangi oleh kondisi klasifikasi ketenagakerjaan di Australia. Selama ini, sebagian besar pekerja gig diklasifikasikan sebagai kontraktor independen dan bukan sebagai karyawan tetap. Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Partai Buruh yang berhaluan kiri-tengah kemudian mengesahkan undang-undang pada tahun 2023 dan tahun 2024. Undang-undang tersebut mengamanatkan pemberian hak yang lebih besar kepada pekerja gig, sekaligus memberikan kewenangan resmi kepada Fair Work Commission untuk menetapkan standar terkait upah dan perlindungan asuransi bagi pekerja gig.

Selain mengenai besaran bayaran minimum, FWC juga mengatur kewajiban perlindungan asuransi. Perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan tingkat perlindungan yang dianggap memadai melalui asuransi kecelakaan pribadi bagi para pekerja gig. FWC menyatakan bahwa perusahaan diwajibkan untuk memberikan tingkat perlindungan minimum yang wajar bagi pekerja. Kendati demikian, perintah dari FWC tersebut tidak memerinci besaran angka minimum perlindungan asuransi kecelakaan pribadi yang harus diberikan. Di sisi lain, para pekerja gig tetap bertanggung jawab penuh untuk memiliki asuransi pihak ketiga atas kendaraan yang mereka gunakan untuk melakukan pengiriman.

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Penetapan standar minimum oleh FWC ini disambut baik oleh berbagai pihak di industri terkait. Serikat Transport Workers Union (TWU) menyambut keputusan FWC tersebut dan menyebutnya sebagai sebuah tonggak penting bagi perkembangan ekonomi gig di Australia. Sekretaris Nasional TWU, Michael Kaine, menegaskan bahwa aturan baru tersebut menjadi langkah besar bagi perlindungan pekerja. Dukungan terhadap keputusan ini juga datang dari pihak perusahaan aplikasi, di mana Uber Eats dan DoorDash menyatakan dukungannya terhadap aturan standar minimum baru yang ditetapkan oleh FWC tersebut.

Di tingkat global, langkah yang diambil oleh Australia ini beriringan dengan kebijakan internasional mengenai ekonomi gig. Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) pada bulan Juni lalu telah mengadopsi standar ketenagakerjaan pertama yang bersifat mengikat bagi pekerja gig. Meski demikian, standar ketenagakerjaan gig yang dikeluarkan oleh ILO tersebut masih memerlukan proses ratifikasi dari masing-masing pemerintah sebelum akhirnya dapat diberlakukan secara penuh di tiap negara.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pekerja gigAustralia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap