tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Autodebet Iuran BPJS Kesehatan Lewat Mobile Banking, Cara Daftar dan Ketentuannya

Lidya RumbayanDiterbitkan 25 Agu 2026 - 14.57 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Autodebet Iuran BPJS Kesehatan Lewat Mobile Banking, Cara Daftar dan Ketentuannya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Sejak beroperasi pada awal tahun 2014, BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh Warga Negara Indonesia serta Warga Negara Asing yang menetap minimal 6 bulan untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Agar status kepesertaan tetap aktif saat dibutuhkan, setiap peserta wajib membayar kewajiban iuran rutin sebelum tanggal 10 pada setiap bulannya.

Keterlambatan pembayaran lebih dari 1 bulan dapat berakibat fatal: status kepesertaan dinonaktifkan, dikenakan denda keterlambatan 2% dari total tunggakan, serta berlakunya masa tunggu 45 hari setelah pelunasan sebelum kartu dapat difungsikan kembali untuk layanan rawat inap. Pengaktifan autodebet iuran BPJS Kesehatan lewat mobile banking atau layanan perbankan digital menjadi solusi praktis agar pembayaran tidak terlewat.

Bagaimana Cara Kerja Autodebet BPJS Kesehatan?

Autodebet adalah mekanisme pemotongan saldo rekening tabungan secara otomatis setiap bulan untuk melunasi iuran JKN. Melalui fitur ini, peserta tidak perlu lagi melakukan transaksi manual melalui loket atau kanal pembayaran konvensional sebelum jatuh tempo.

Kanal perbankan yang bermitra resmi untuk transaksi iuran BPJS Kesehatan mencakup bank BNI, BRI, dan Bank Mandiri. Pembayaran autodebet dapat dihubungkan langsung dengan nomor rekening atau nomor virtual account kepesertaan Anda.

Baca Juga

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Langkah Mendaftar Autodebet Iuran BPJS Kesehatan

Integrasi autodebet rekening perbankan dapat didaftarkan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN maupun kanal mobile banking bank terkait:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda dan pastikan telah masuk (login) menggunakan NIK atau nomor kartu kepesertaan.
  2. Masuk ke menu Pendaftaran Autodebet.
  3. Pilih opsi pembayaran autodebet perbankan sesuai rekening yang dimiliki (seperti Bank Mandiri, BNI, atau BRI).
  4. Baca dan setujui syarat serta ketentuan pendaftaran autodebet.
  5. Masukkan data nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan verifikasi nomor ponsel yang terdaftar pada sistem perbankan.
  6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan oleh pihak bank untuk mengonfirmasi otorisasi pendebetan rutin bulanan.
  7. Pastikan notifikasi autodebet aktif telah berhasil diterbitkan oleh sistem aplikasi.

Berapa Besaran Iuran yang Dipotong Setiap Bulan?

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tarif iuran JKN hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan. Saldo rekening Anda akan terpotong secara otomatis sesuai kelas kepesertaan mandiri yang dipilih:

  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.

Pastikan saldo pada rekening tabungan mencukupi sebelum tanggal 10 setiap bulan agar proses pendebetan otomatis tidak gagal.

Baca Juga

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Bagaimana Cara Mengecek Status Iuran dan Mengatasi Tunggakan?

Pengecekan status tagihan dan pembayaran iuran dapat dilakukan mandiri selama 24 jam penuh melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan atau lewat aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kartu digital peserta yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN memiliki validitas hukum yang sama dengan kartu fisik untuk digunakan berobat di fasilitas kesehatan.

Bagi peserta yang telah memiliki riwayat tunggakan iuran sebelum mengaktifkan autodebet, pembayaran tidak harus dilunasi secara sekaligus. BPJS Kesehatan menyediakan program cicilan melalui Program New REHAB 2.0 (Rencana Pembayaran Bertahap) yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial peserta sebelum kembali ke skema autodebet reguler.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap