Badan Pengkajian MPR RI bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI mulai menyusun rencana kerja bersama guna menindaklanjuti kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Langkah ini disiapkan untuk memperdalam materi sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam perumusan arah haluan negara, dengan target penyelesaian pembentukan PPHN pada 2027.
Kesepakatan penyusunan agenda kerja tersebut dibahas dalam forum diskusi terfokus (focus group discussion/FGD) di Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (12/9). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly dan dihadiri anggota Badan Pengkajian Hindun Anisah, Ketua K3 Taufik Basari, serta para Pimpinan K3 meliputi Djarot Saiful Hidayat, Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, dan Ajiep Padindang.
Sebagai bagian dari tahap penjaringan aspirasi, naskah PPHN saat ini telah dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi mpr.go.id dan akun media sosial MPR RI agar dapat diakses serta dikritisi oleh masyarakat luas.
Perdebatan Opsi Payung Hukum PPHN
Salah satu fokus krusial dalam pembahasan lanjutan ini adalah penentuan format legalitas PPHN. Saat ini terdapat tiga opsi payung hukum yang dikaji, yakni memasukkannya langsung ke dalam konstitusi melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945, menetapkannya lewat Ketetapan MPR (TAP MPR), atau menuangkannya ke dalam undang-undang.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pimpinan K3 Djarot Saiful Hidayat menilai bentuk Ketetapan MPR merupakan instrumen yang paling tepat agar otoritas perumusan haluan negara tetap berada di tangan MPR. Menurutnya, jika PPHN diundangkan dalam bentuk UU biasa, kewenangannya akan bergeser ke ranah DPR dan pemerintah. Di sisi lain, Martin Hutabarat mengusulkan agar UU MPR disisipi klausul khusus yang memberi wewenang bagi lembaga untuk menerbitkan TAP MPR bermuatan nilai moral dan etika bagi penyelenggara negara.
Upaya perumusan haluan negara ini tercatat memiliki perjalanan panjang. Anggota K3 Rambe Kamarul Zaman mengingatkan bahwa pada periode kepemimpinan Zulkifli Hasan, MPR pernah membentuk Panitia Ad Hoc I (PAH I) dan Panitia Ad Hoc II (PAH II) untuk memproses PPHN, meski dinamika saat itu membuat kerja panitia tidak berlanjut.
Rencana Konferensi Nasional November 2026
Untuk mematangkan kajian sebelum batas target 2027, Badan Pengkajian MPR RI mengagendakan penyelenggaraan seminar nasional atau Dialog Kebangsaan pada November 2026 mendatang. Forum berskala nasional tersebut akan membedah persoalan-persoalan kebangsaan strategis, termasuk mematangkan draf PPHN.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Ketua K3 Taufik Basari menyarankan agar forum konferensi mendatang mengundang secara khusus para pakar hukum tata negara guna mengurai kepastian format yuridis PPHN. Bersamaan dengan itu, publik diminta terus memberi masukan perihal substansi pasal mana saja yang perlu dimasukkan atau dieliminasi.
Pelibatan unsur masyarakat juga ditekankan oleh Hindun Anisah yang mendorong keikutsertaan generasi muda dalam dialog kebijakan ini. Menanggapi aspek keterlibatan publik, Ajiep Padindang mencatat bahwa perhatian mahasiswa dan anak muda terhadap isu haluan negara saat ini masih tergolong minim karena mereka lebih banyak menaruh perhatian pada isu-isu riil yang langsung berdampak di tengah masyarakat.






