tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

Badan Pengkajian MPR dan K3 Susun Langkah Lanjutan Pembahasan PPHN

Andi SompaDiterbitkan 13 Sep 2026 - 12.07 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Badan Pengkajian MPR dan K3 Susun Langkah Lanjutan Pembahasan PPHN
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Badan Pengkajian MPR RI bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI mulai menyusun rencana kerja bersama guna menindaklanjuti kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Langkah ini disiapkan untuk memperdalam materi sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam perumusan arah haluan negara, dengan target penyelesaian pembentukan PPHN pada 2027.

Kesepakatan penyusunan agenda kerja tersebut dibahas dalam forum diskusi terfokus (focus group discussion/FGD) di Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (12/9). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly dan dihadiri anggota Badan Pengkajian Hindun Anisah, Ketua K3 Taufik Basari, serta para Pimpinan K3 meliputi Djarot Saiful Hidayat, Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, dan Ajiep Padindang.

Sebagai bagian dari tahap penjaringan aspirasi, naskah PPHN saat ini telah dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi mpr.go.id dan akun media sosial MPR RI agar dapat diakses serta dikritisi oleh masyarakat luas.

Perdebatan Opsi Payung Hukum PPHN

Salah satu fokus krusial dalam pembahasan lanjutan ini adalah penentuan format legalitas PPHN. Saat ini terdapat tiga opsi payung hukum yang dikaji, yakni memasukkannya langsung ke dalam konstitusi melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945, menetapkannya lewat Ketetapan MPR (TAP MPR), atau menuangkannya ke dalam undang-undang.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pimpinan K3 Djarot Saiful Hidayat menilai bentuk Ketetapan MPR merupakan instrumen yang paling tepat agar otoritas perumusan haluan negara tetap berada di tangan MPR. Menurutnya, jika PPHN diundangkan dalam bentuk UU biasa, kewenangannya akan bergeser ke ranah DPR dan pemerintah. Di sisi lain, Martin Hutabarat mengusulkan agar UU MPR disisipi klausul khusus yang memberi wewenang bagi lembaga untuk menerbitkan TAP MPR bermuatan nilai moral dan etika bagi penyelenggara negara.

Upaya perumusan haluan negara ini tercatat memiliki perjalanan panjang. Anggota K3 Rambe Kamarul Zaman mengingatkan bahwa pada periode kepemimpinan Zulkifli Hasan, MPR pernah membentuk Panitia Ad Hoc I (PAH I) dan Panitia Ad Hoc II (PAH II) untuk memproses PPHN, meski dinamika saat itu membuat kerja panitia tidak berlanjut.

Rencana Konferensi Nasional November 2026

Untuk mematangkan kajian sebelum batas target 2027, Badan Pengkajian MPR RI mengagendakan penyelenggaraan seminar nasional atau Dialog Kebangsaan pada November 2026 mendatang. Forum berskala nasional tersebut akan membedah persoalan-persoalan kebangsaan strategis, termasuk mematangkan draf PPHN.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Ketua K3 Taufik Basari menyarankan agar forum konferensi mendatang mengundang secara khusus para pakar hukum tata negara guna mengurai kepastian format yuridis PPHN. Bersamaan dengan itu, publik diminta terus memberi masukan perihal substansi pasal mana saja yang perlu dimasukkan atau dieliminasi.

Pelibatan unsur masyarakat juga ditekankan oleh Hindun Anisah yang mendorong keikutsertaan generasi muda dalam dialog kebijakan ini. Menanggapi aspek keterlibatan publik, Ajiep Padindang mencatat bahwa perhatian mahasiswa dan anak muda terhadap isu haluan negara saat ini masih tergolong minim karena mereka lebih banyak menaruh perhatian pada isu-isu riil yang langsung berdampak di tengah masyarakat.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MPR RI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap