tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Bakesbangpol DKI Sebut Ormas di Jakarta Ada Lebih dari 32 Ribu

Sri NugrohoDiterbitkan 6 Sep 2026 - 04.19 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bakesbangpol DKI Sebut Ormas di Jakarta Ada Lebih dari 32 Ribu
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

JAKARTA — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta mencatat jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tersebar di wilayah ibu kota kini mencapai lebih dari 32 ribu kelompok. Kendati demikian, kelompok yang mendaftarkan atau melaporkan kegiatannya secara administratif ke pemerintah daerah tercatat belum mencapai angka tersebut.

Analis Data dan Informasi Bakesbangpol DKI Jakarta, Bastian Widyatama, menyampaikan bahwa tingginya jumlah ormas tersebut tetap memiliki peran tersendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan penjagaan ketertiban lingkungan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kesbangpol memosisikan diri sebagai fasilitator lewat wadah-wadah komunikasi, seperti perwakilan provinsi, perwakilan etnis, hingga forum kerukunan umat beragama.

Upaya pembinaan dan fasilitasi tersebut sejalan dengan capaian DKI Jakarta yang sebelumnya meraih peringkat pertama dalam Indeks Harmoni Indonesia 2025 yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Ketentuan Peran Ormas dan Isu Keamanan

Keberadaan dan keterlibatan ormas di ruang publik belakangan menjadi perhatian seiring dinamika keamanan di Jakarta. Terkait batas kewenangan, peran ormas dalam membantu memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Regulasi ini menegaskan bahwa peran elemen masyarakat tidak boleh melampaui tugas pokok dan kewenangan aparat kepolisian.

Pihak kepolisian juga menegaskan pembagian tugas operasional dalam pengamanan aksi demonstrasi pada 27 Agustus lalu. Polda Metro Jaya menyatakan tidak melibatkan ormas dalam pengamanan kegiatan tersebut, melainkan resmi mengajukan koordinasi bantuan personel kepada instansi terkait, seperti Kodam Jaya, Pamdal DPR, serta jajaran Pemprov DKI yang mencakup Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Di sisi lain, kepolisian terus mendalami insiden pengeroyokan yang menewaskan seorang warga bernama Bambang Setiawan saat kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penyelidikan sementara belum menemukan indikasi pelaku terafiliasi dengan komunitas atau ormas tertentu. Polda Metro Jaya telah menyebarkan sketsa wajah dua orang terduga pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dari 14 saksi.

Mengenai keberadaan figur organisasi di sekitar lokasi aksi pada 27 Agustus malam, perwakilan Divisi Hukum GRIB Jaya Wilson Colling mengonfirmasi pimpinan mereka, Hercules, berada di sekitar Gedung DPR. Kehadiran tersebut diklaim sebagai pemantauan persuasif demi meredam situasi dan menjaga kondusivitas lingkungan tanpa tindakan provokasi atau benturan fisik.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaKamtibmas Jakarta

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap