tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Baleg DPR Sepakati RUU Adminduk Jadi Usul Inisiatif, Atur Sanksi Data Bocor

Retno PurwantoDiterbitkan 8 Sep 2026 - 05.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Baleg DPR Sepakati RUU Adminduk Jadi Usul Inisiatif, Atur Sanksi Data Bocor
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) untuk dijadikan usul inisiatif DPR RI. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Revisi regulasi ini memuat pembaruan signifikan terkait pengamanan identitas digital warga negara, terutama penegasan sanksi tegas terhadap penyelenggara sistem maupun individu yang gagal menjaga kerahasiaan data kependudukan.

Dalam draf rancangan yang dipaparkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk melalui Martin Manurung, salah satu poin utama perubahan berfokus pada kewajiban sistem kependudukan berbasis stelsel aktif digital terintegrasi. Skema ini diwajibkan bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Sanksi Denda Administratif dan Ancaman Pidana 6 Tahun

Untuk merespons kerentanan kebocoran informasi pribadi masyarakat, RUU Adminduk merumuskan pembaruan ketentuan sanksi pada Pasal 131 ayat (2). Berdasarkan pasal tersebut, pihak penyelenggara yang terbukti lalai atau gagal melindungi data kependudukan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Besaran nominal denda administratif tersebut nantinya akan diatur secara lebih terperinci melalui peraturan pemerintah (PP).

Selain sanksi administratif bagi pengelola atau penyelenggara sistem, draf aturan ini juga memperketat konsekuensi pidana bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang. Melalui perbaikan rumusan Pasal 138, pengguna maupun petugas yang menyebarluaskan data kependudukan tanpa hak kini diancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Langkah pengetatan hukum ini menjadi bagian dari pengawasan penyelenggaraan administrasi digital nasional. RUU ini juga menetapkan mandat bahwa pemerintah pusat bersama alat kelengkapan DPR RI wajib melakukan pemantauan dan peninjauan berkala terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut dalam jangka waktu dua tahun setelah resmi disahkan.

Setelah disepakati di tingkat Baleg DPR RI, draf RUU Adminduk ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai usul inisiatif resmi lembaga legislatif sebelum memasuki tahap pembahasan bersama pihak pemerintah.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Data Kependudukan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap