Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) untuk dijadikan usul inisiatif DPR RI. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Revisi regulasi ini memuat pembaruan signifikan terkait pengamanan identitas digital warga negara, terutama penegasan sanksi tegas terhadap penyelenggara sistem maupun individu yang gagal menjaga kerahasiaan data kependudukan.
Dalam draf rancangan yang dipaparkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk melalui Martin Manurung, salah satu poin utama perubahan berfokus pada kewajiban sistem kependudukan berbasis stelsel aktif digital terintegrasi. Skema ini diwajibkan bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Sanksi Denda Administratif dan Ancaman Pidana 6 Tahun
Untuk merespons kerentanan kebocoran informasi pribadi masyarakat, RUU Adminduk merumuskan pembaruan ketentuan sanksi pada Pasal 131 ayat (2). Berdasarkan pasal tersebut, pihak penyelenggara yang terbukti lalai atau gagal melindungi data kependudukan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Besaran nominal denda administratif tersebut nantinya akan diatur secara lebih terperinci melalui peraturan pemerintah (PP).
Selain sanksi administratif bagi pengelola atau penyelenggara sistem, draf aturan ini juga memperketat konsekuensi pidana bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang. Melalui perbaikan rumusan Pasal 138, pengguna maupun petugas yang menyebarluaskan data kependudukan tanpa hak kini diancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Langkah pengetatan hukum ini menjadi bagian dari pengawasan penyelenggaraan administrasi digital nasional. RUU ini juga menetapkan mandat bahwa pemerintah pusat bersama alat kelengkapan DPR RI wajib melakukan pemantauan dan peninjauan berkala terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut dalam jangka waktu dua tahun setelah resmi disahkan.
Setelah disepakati di tingkat Baleg DPR RI, draf RUU Adminduk ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai usul inisiatif resmi lembaga legislatif sebelum memasuki tahap pembahasan bersama pihak pemerintah.






