tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keamanan Siber

Bamsoet Dukung UU Baru untuk Tangkal Spionase dan Intervensi Asing

Retno PurwantoDiterbitkan 31 Agu 2026 - 17.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bamsoet Dukung UU Baru untuk Tangkal Spionase dan Intervensi Asing
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Keamanan data kependudukan, sistem infrastruktur kritis, serta berbagai sektor strategis nasional menghadapi tantangan serius seiring meningkatnya ancaman intelijen modern berbasis siber. Merespons dinamika ini, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyatakan dukungannya terhadap usulan perumusan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.

Inisiatif regulasi tersebut diajukan oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra. Bamsoet, yang merupakan Ketua MPR RI ke-15 dan penerima Brevet Warga Kehormatan BIN, menilai payung hukum khusus sangat diperlukan mengingat pola ancaman kedaulatan negara terus berkembang melampaui metode konvensional.

Ancaman Operasi Intelijen di Ruang Digital

Pergeseran spionase ke ruang digital menjadi perhatian utama dalam usulan payung hukum ini. Sasaran operasi spionase kini mencakup informasi sensitif terkait kebijakan pemerintah, pertahanan, energi, pengelolaan sumber daya alam, teknologi, industri strategis, hingga integrasi data kependudukan dan sistem infrastruktur vital.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Serangan siber kerap menjadi pintu masuk bagi operasi intelijen asing. Modus operandi yang digunakan mencakup upaya perolehan kredensial secara ilegal, pemetaan jaringan komputer, pencurian dokumen negara, penyusupan malware, pengintaian digital, hingga pemanfaatan celah kerentanan sistem untuk kepentingan tertentu.

Kebutuhan Definisi Presisi dan Harmonisasi Aturan

Agar memiliki kepastian hukum yang kuat, regulasi baru ini perlu memuat definisi yang tegas dan terukur. Batasan yuridis tersebut meliputi perbuatan spionase, intervensi asing, operasi pengaruh (influence operations), perekrutan agen intelijen, pencurian informasi strategis, transfer teknologi sensitif, pendanaan terselubung, serta berbagai aktivitas siber yang dijalankan demi kepentingan pihak asing.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Proses perancangan perundang-undangan ini nantinya harus diselaraskan dengan kerangka hukum yang telah berlaku di Indonesia. Harmonisasi mencakup UU Intelijen Negara, KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi, serta aturan pelengkap di bidang pertahanan, investasi, dan keamanan siber nasional.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

keamanan siber

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap