Keamanan data kependudukan, sistem infrastruktur kritis, serta berbagai sektor strategis nasional menghadapi tantangan serius seiring meningkatnya ancaman intelijen modern berbasis siber. Merespons dinamika ini, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyatakan dukungannya terhadap usulan perumusan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.
Inisiatif regulasi tersebut diajukan oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra. Bamsoet, yang merupakan Ketua MPR RI ke-15 dan penerima Brevet Warga Kehormatan BIN, menilai payung hukum khusus sangat diperlukan mengingat pola ancaman kedaulatan negara terus berkembang melampaui metode konvensional.
Ancaman Operasi Intelijen di Ruang Digital
Pergeseran spionase ke ruang digital menjadi perhatian utama dalam usulan payung hukum ini. Sasaran operasi spionase kini mencakup informasi sensitif terkait kebijakan pemerintah, pertahanan, energi, pengelolaan sumber daya alam, teknologi, industri strategis, hingga integrasi data kependudukan dan sistem infrastruktur vital.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Serangan siber kerap menjadi pintu masuk bagi operasi intelijen asing. Modus operandi yang digunakan mencakup upaya perolehan kredensial secara ilegal, pemetaan jaringan komputer, pencurian dokumen negara, penyusupan malware, pengintaian digital, hingga pemanfaatan celah kerentanan sistem untuk kepentingan tertentu.
Kebutuhan Definisi Presisi dan Harmonisasi Aturan
Agar memiliki kepastian hukum yang kuat, regulasi baru ini perlu memuat definisi yang tegas dan terukur. Batasan yuridis tersebut meliputi perbuatan spionase, intervensi asing, operasi pengaruh (influence operations), perekrutan agen intelijen, pencurian informasi strategis, transfer teknologi sensitif, pendanaan terselubung, serta berbagai aktivitas siber yang dijalankan demi kepentingan pihak asing.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Proses perancangan perundang-undangan ini nantinya harus diselaraskan dengan kerangka hukum yang telah berlaku di Indonesia. Harmonisasi mencakup UU Intelijen Negara, KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi, serta aturan pelengkap di bidang pertahanan, investasi, dan keamanan siber nasional.






