Ketidakpastian regulasi dan perbedaan penafsiran wewenang berisiko memperlambat realisasi ratusan proyek infrastruktur nasional serta memicu beban biaya yang membengkak bagi kalangan pelaku usaha. Hal tersebut disorot menyusul masih adanya 110 Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai sekitar Rp3.105,8 triliun yang belum rampung, dengan porsi Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta swasta mendominasi hingga sekitar 87 persen atau Rp2.841,28 triliun.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan kepastian hukum wajib menjadi fondasi utama pelaksanaan PSN. Pernyataan ini disampaikan saat dirinya menjadi co-promotor dalam sidang hasil penelitian disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Andriansyah Tiawarman, yang turut dihadiri tim penguji Prof. Dr. Faisal, Prof. Dr. Ahmad Redi, dan Dr. Tina Amelia.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merujuk Permenko Nomor 16 Tahun 2025, agenda PSN mencakup total 226 proyek dan 24 program dengan potensi nilai investasi mencapai Rp6.491 triliun. Dari keseluruhan proyek itu, sebanyak 116 proyek telah rampung dengan nilai investasi sekitar Rp1.796,1 triliun.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dampak Ambigu Regulasi dan Chilling Effect
Menurut Bamsoet, yang juga merupakan dosen pascasarjana di Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya, salah satu titik persoalan krusial di lapangan terletak pada ambiguitas antara mandat dan delegasi dalam penyelenggaraan KPBU.
Meskipun Perpres Nomor 38 Tahun 2015 telah memuat aturan mengenai mekanisme KPBU鈥攎ulai dari perencanaan, transaksi, dukungan dan jaminan pemerintah, hingga pengelolaan aset鈥攑erbedaan interpretasi aturan kerap memicu administrative chilling effect. Kondisi ini membuat para pejabat publik bersikap terlalu berhati-hati dalam menerbitkan keputusan karena kekhawatiran langkah percepatan yang mereka ambil justru dipermasalahkan secara hukum di kemudian hari.
Dampak dari hambatan administratif tersebut langsung dirasakan pada eksekusi proyek: proses penetapan proyek menjadi lambat, pengadaan lahan tertunda, pemenuhan pembiayaan (financial close) sulit tercapai, hingga proses penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlarut-larut. Akibatnya, badan usaha swasta harus memikul peningkatan biaya operasional dan ketidakpastian yang makin tinggi.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penegasan Batas Mandat dan Delegasi
Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Bamsoet menggarisbawahi pentingnya kejelasan konsep hukum administrasi. Dalam skema mandat, penerima kewenangan bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat. Sementara itu, pada skema delegasi, terjadi pengalihan wewenang secara utuh kepada penerima delegasi berikut konsekuensi tanggung jawab hukum yang melekat.
Sebagai langkah perbaikan, diperlukan pemetaan tindakan hukum di seluruh siklus KPBU serta sinkronisasi aturan yang menghubungkan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, kementerian teknis, Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), dan badan usaha mitra.






