tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Wajib Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan PSN

Lidya RumbayanDiterbitkan 16 Sep 2026 - 03.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Wajib Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan PSN
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Ketidakpastian regulasi dan perbedaan penafsiran wewenang berisiko memperlambat realisasi ratusan proyek infrastruktur nasional serta memicu beban biaya yang membengkak bagi kalangan pelaku usaha. Hal tersebut disorot menyusul masih adanya 110 Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai sekitar Rp3.105,8 triliun yang belum rampung, dengan porsi Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta swasta mendominasi hingga sekitar 87 persen atau Rp2.841,28 triliun.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan kepastian hukum wajib menjadi fondasi utama pelaksanaan PSN. Pernyataan ini disampaikan saat dirinya menjadi co-promotor dalam sidang hasil penelitian disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Andriansyah Tiawarman, yang turut dihadiri tim penguji Prof. Dr. Faisal, Prof. Dr. Ahmad Redi, dan Dr. Tina Amelia.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merujuk Permenko Nomor 16 Tahun 2025, agenda PSN mencakup total 226 proyek dan 24 program dengan potensi nilai investasi mencapai Rp6.491 triliun. Dari keseluruhan proyek itu, sebanyak 116 proyek telah rampung dengan nilai investasi sekitar Rp1.796,1 triliun.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dampak Ambigu Regulasi dan Chilling Effect

Menurut Bamsoet, yang juga merupakan dosen pascasarjana di Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya, salah satu titik persoalan krusial di lapangan terletak pada ambiguitas antara mandat dan delegasi dalam penyelenggaraan KPBU.

Meskipun Perpres Nomor 38 Tahun 2015 telah memuat aturan mengenai mekanisme KPBU鈥攎ulai dari perencanaan, transaksi, dukungan dan jaminan pemerintah, hingga pengelolaan aset鈥攑erbedaan interpretasi aturan kerap memicu administrative chilling effect. Kondisi ini membuat para pejabat publik bersikap terlalu berhati-hati dalam menerbitkan keputusan karena kekhawatiran langkah percepatan yang mereka ambil justru dipermasalahkan secara hukum di kemudian hari.

Dampak dari hambatan administratif tersebut langsung dirasakan pada eksekusi proyek: proses penetapan proyek menjadi lambat, pengadaan lahan tertunda, pemenuhan pembiayaan (financial close) sulit tercapai, hingga proses penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlarut-larut. Akibatnya, badan usaha swasta harus memikul peningkatan biaya operasional dan ketidakpastian yang makin tinggi.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penegasan Batas Mandat dan Delegasi

Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Bamsoet menggarisbawahi pentingnya kejelasan konsep hukum administrasi. Dalam skema mandat, penerima kewenangan bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat. Sementara itu, pada skema delegasi, terjadi pengalihan wewenang secara utuh kepada penerima delegasi berikut konsekuensi tanggung jawab hukum yang melekat.

Sebagai langkah perbaikan, diperlukan pemetaan tindakan hukum di seluruh siklus KPBU serta sinkronisasi aturan yang menghubungkan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, kementerian teknis, Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), dan badan usaha mitra.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Infrastruktur

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap