tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Bandel di Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Rp104 Miliar ke 113 Pihak

Wahyu SuryaniDiterbitkan 8 Sep 2026 - 00.57 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bandel di Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Rp104 Miliar ke 113 Pihak
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penegakan hukum dan kepatuhan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Secara year-to-date (ytd) per 31 Agustus 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas berbagai kasus pemeriksaan di bidang PMDK, termasuk denda administratif senilai Rp104,63 miliar yang dikenakan kepada 113 pihak.

Penegakan sanksi tersebut diumumkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan yang digelar secara daring pada Senin, 7 September 2026.

Rincian Sanksi Administratif Non-Denda

Selain mengenakan denda finansial bernilai miliaran rupiah, OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi administratif non-denda kepada pihak-pihak yang melanggar regulasi di sektor pasar modal.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Rincian sanksi administratif non-denda yang dijatuhkan OJK sepanjang tahun berjalan hingga akhir Agustus 2026 meliputi: - 2 sanksi pencabutan izin - 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) - 6 sanksi pembekuan izin - 13 sanksi peringatan tertulis - 5 perintah tertulis

Langkah disipliner ini menegaskan fungsi pengawasan OJK dalam menjaga kepatuhan dan integritas di lingkungan PMDK.

Pertumbuhan Pasar Modal dan Basis Investor

Penegakan kepatuhan oleh OJK berlangsung di tengah kinerja pasar modal domestik yang mencatatkan pertumbuhan positif. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 4,64% secara month-to-month pada akhir Agustus 2026.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain pergerakan indeks saham, basis partisipasi investor juga mengalami peningkatan. Total jumlah investor pasar modal telah mencapai 31,14 juta atau tumbuh 52,9% secara year-to-date.

Seiring dengan dinamika tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepatuhan para pelaku pasar modal. Penegakan aturan ini dijalankan selaras dengan berbagai inisiatif pendalaman pasar serta penguatan ekosistem digital yang tengah didorong oleh regulator.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

IHSGPasar ModalOJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap