tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Bank Indonesia Perluas Kebijakan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Merchant Mulai Oktober 2026

Andi SompaDiterbitkan 22 Agu 2026 - 13.02 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bank Indonesia Perluas Kebijakan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Merchant Mulai Oktober 2026
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bank Indonesia (BI) resmi memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen atau bebas biaya untuk transaksi QRIS sampai dengan Rp 100.000 ke seluruh kategori merchant. Ketetapan baru ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Sebelum perluasan kebijakan ini diputuskan, pengenaan MDR 0 persen untuk transaksi hingga nominal Rp 100.000 tersebut hanya dinikmati oleh kategori pelaku usaha mikro (UMi).

Kendati cakupan kebijakan diperluas ke semua kategori, ketentuan khusus yang sebelumnya telah dinikmati oleh usaha mikro tetap berjalan. Destry Damayanti menegaskan bahwa ketetapan mengenai MDR QRIS 0 persen untuk kategori merchant UMi dengan nilai transaksi sampai dengan Rp 500.000 masih tetap berlaku. Destry menyampaikan bahwa kebijakan ini dihadirkan guna memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital kian inklusif sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat. Selain itu, Ryan Rizaldy menyatakan bahwa perluasan ini sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dalam mengoptimalkan bauran kebijakan bank sentral untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Data transaksi menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat pada pembayaran digital bernilai kecil. Ekonom Bank Danamon Hosiana E. Situmorang mencatat bahwa rata-rata nilai transaksi QRIS berada pada angka Rp 47.863 pada Semester I 2026. Pada paruh pertama tahun 2026 tersebut, total nilai transaksi QRIS menembus Rp 600,69 triliun dari total volume sebanyak 12,55 miliar transaksi, dengan pertumbuhan volume mencapai 100,12 persen secara tahunan (year-on-year).

Kebijakan pembebasan tarif MDR ini turut menuai tanggapan positif dari para pakar perbankan. Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai langkah peniadaan tarif transaksi tersebut sudah tepat untuk menekan biaya operasional usaha mikro. Trioksa juga menjelaskan bahwa risiko kebijakan ini terhadap inflasi relatif terbatas karena tidak memberikan tambahan daya beli secara langsung kepada masyarakat.

Baca Juga

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Di sisi lain, Chief Economist Permata Bank Josua Pardede menilai bahwa kebijakan ini lebih tepat dikategorikan sebagai bentuk pelonggaran biaya transaksi daripada pelonggaran moneter. Josua menambahkan bahwa pengurangan MDR efektif untuk menghapuskan praktik penetapan batas minimum transaksi ataupun pembebanan biaya tambahan (surcharge) yang selama ini kerap diterapkan oleh pihak merchant. Mengingat besarnya volume penggunaan sistem pembayaran ini, Josua menyarankan Bank Indonesia untuk menggelar evaluasi berkala dalam kurun waktu 6 hingga 12 bulan ke depan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaQRISUsaha Mikro

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap