Bank Indonesia (BI) resmi memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen atau bebas biaya untuk transaksi QRIS sampai dengan Rp 100.000 ke seluruh kategori merchant. Ketetapan baru ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Sebelum perluasan kebijakan ini diputuskan, pengenaan MDR 0 persen untuk transaksi hingga nominal Rp 100.000 tersebut hanya dinikmati oleh kategori pelaku usaha mikro (UMi).
Kendati cakupan kebijakan diperluas ke semua kategori, ketentuan khusus yang sebelumnya telah dinikmati oleh usaha mikro tetap berjalan. Destry Damayanti menegaskan bahwa ketetapan mengenai MDR QRIS 0 persen untuk kategori merchant UMi dengan nilai transaksi sampai dengan Rp 500.000 masih tetap berlaku. Destry menyampaikan bahwa kebijakan ini dihadirkan guna memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital kian inklusif sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat. Selain itu, Ryan Rizaldy menyatakan bahwa perluasan ini sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dalam mengoptimalkan bauran kebijakan bank sentral untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Data transaksi menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat pada pembayaran digital bernilai kecil. Ekonom Bank Danamon Hosiana E. Situmorang mencatat bahwa rata-rata nilai transaksi QRIS berada pada angka Rp 47.863 pada Semester I 2026. Pada paruh pertama tahun 2026 tersebut, total nilai transaksi QRIS menembus Rp 600,69 triliun dari total volume sebanyak 12,55 miliar transaksi, dengan pertumbuhan volume mencapai 100,12 persen secara tahunan (year-on-year).
Kebijakan pembebasan tarif MDR ini turut menuai tanggapan positif dari para pakar perbankan. Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai langkah peniadaan tarif transaksi tersebut sudah tepat untuk menekan biaya operasional usaha mikro. Trioksa juga menjelaskan bahwa risiko kebijakan ini terhadap inflasi relatif terbatas karena tidak memberikan tambahan daya beli secara langsung kepada masyarakat.
Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Di sisi lain, Chief Economist Permata Bank Josua Pardede menilai bahwa kebijakan ini lebih tepat dikategorikan sebagai bentuk pelonggaran biaya transaksi daripada pelonggaran moneter. Josua menambahkan bahwa pengurangan MDR efektif untuk menghapuskan praktik penetapan batas minimum transaksi ataupun pembebanan biaya tambahan (surcharge) yang selama ini kerap diterapkan oleh pihak merchant. Mengingat besarnya volume penggunaan sistem pembayaran ini, Josua menyarankan Bank Indonesia untuk menggelar evaluasi berkala dalam kurun waktu 6 hingga 12 bulan ke depan.






