PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) akan mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono alias Botok setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan transaksi. Pemulihan rekening tersebut diputuskan menyusul proses klarifikasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait aktivitas penghimpunan dana yang masuk ke rekening tersebut.
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menegaskan bahwa perseroan akan segera menindaklanjuti arahan yang disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya serta Komisi III DPR RI. Langkah tindak lanjut ini dilakukan untuk memproses pengaktifan kembali rekening nasabah bersangkutan agar dapat digunakan seperti sedia kala.
Perlindungan Hukum Penerima dan Donatur
Penundaan transaksi perbankan tersebut sebelumnya dijalankan oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat kepolisian. Permintaan itu bermula dari langkah klarifikasi atas berbagai informasi yang ramai beredar di media sosial mengenai penggalangan dana.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menerangkan bahwa penundaan sementara transaksi sengaja dilakukan demi memastikan perlindungan hukum, baik bagi Supriyono selaku pemilik rekening maupun bagi masyarakat yang menyalurkan donasi. Iman menjelaskan bahwa aktivitas pengumpulan donasi terikat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar para donatur dan penerima donasi mendapatkan payung hukum dari negara.
Pencabutan Penundaan Transaksi
Setelah pihak kepolisian melakukan konfirmasi langsung kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan peristiwa hukum tersebut, kepolisian menetapkan bahwa penundaan transaksi rekening Botok sudah dapat dibuka kembali.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Secara ketentuan regulasi, penundaan transaksi rekening sebenarnya dapat diberlakukan hingga lima hari kerja. Kendati batas waktu lima hari kerja tersebut belum berakhir, kepolisian memutuskan untuk bergerak cepat begitu fakta-fakta hukum yang dibutuhkan telah terkumpul. Dengan demikian, status penundaan transaksi resmi dicabut dan Bank Mandiri dapat segera memulihkan kembali akses transaksi rekening milik warga Pati tersebut.






