tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Perbankan

Bank Mandiri akan Pulihkan Kembali Rekening Warga Pati Botok

Wulan WijayaDiterbitkan 27 Agu 2026 - 03.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bank Mandiri akan Pulihkan Kembali Rekening Warga Pati Botok
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) akan mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono alias Botok setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan transaksi. Pemulihan rekening tersebut diputuskan menyusul proses klarifikasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait aktivitas penghimpunan dana yang masuk ke rekening tersebut.

Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menegaskan bahwa perseroan akan segera menindaklanjuti arahan yang disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya serta Komisi III DPR RI. Langkah tindak lanjut ini dilakukan untuk memproses pengaktifan kembali rekening nasabah bersangkutan agar dapat digunakan seperti sedia kala.

Perlindungan Hukum Penerima dan Donatur

Penundaan transaksi perbankan tersebut sebelumnya dijalankan oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat kepolisian. Permintaan itu bermula dari langkah klarifikasi atas berbagai informasi yang ramai beredar di media sosial mengenai penggalangan dana.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menerangkan bahwa penundaan sementara transaksi sengaja dilakukan demi memastikan perlindungan hukum, baik bagi Supriyono selaku pemilik rekening maupun bagi masyarakat yang menyalurkan donasi. Iman menjelaskan bahwa aktivitas pengumpulan donasi terikat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar para donatur dan penerima donasi mendapatkan payung hukum dari negara.

Pencabutan Penundaan Transaksi

Setelah pihak kepolisian melakukan konfirmasi langsung kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan peristiwa hukum tersebut, kepolisian menetapkan bahwa penundaan transaksi rekening Botok sudah dapat dibuka kembali.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Secara ketentuan regulasi, penundaan transaksi rekening sebenarnya dapat diberlakukan hingga lima hari kerja. Kendati batas waktu lima hari kerja tersebut belum berakhir, kepolisian memutuskan untuk bergerak cepat begitu fakta-fakta hukum yang dibutuhkan telah terkumpul. Dengan demikian, status penundaan transaksi resmi dicabut dan Bank Mandiri dapat segera memulihkan kembali akses transaksi rekening milik warga Pati tersebut.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank MandiriPolda Metro Jaya

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap