Badan Pangan Nasional (Bapanas) menginstruksikan otoritas di 11 provinsi untuk mencabut izin edar 25 merek beras fortifikasi. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan ketidaksesuaian signifikan antara informasi kandungan nutrisi pada label kemasan dengan hasil uji laboratorium aktual.
Selain pencabutan izin, Bapanas mengarahkan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di 11 provinsi terkait untuk segera menghentikan seluruh aktivitas produksi dan menarik produk-produk tersebut dari jalur peredaran pasar.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari pengujian komprehensif terhadap 198 sampel beras fortifikasi yang diambil dari berbagai daerah. Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh 25 merek dagang yang diperiksa terbukti bermasalah dalam klaim nutrisinya.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Pejabat Bapanas, Hermawan, menjelaskan bahwa penyimpangan nutrisi terjadi merata pada puluhan merek tersebut. Salah satu kasus yang ditemukan adalah klaim kandungan vitamin B12 sebesar 30 persen pada label kemasan, namun hasil uji laboratorium hanya mencatat 15 persen, bahkan beberapa sampel sama sekali tidak mengandung zat gizi mikro tersebut.
Penegakan Hukum Bersama Bareskrim Polri
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah tidak menoleransi manipulasi standar pangan. Pemerintah telah memerintahkan penarikan barang, pencabutan izin usaha, serta memproses jalur hukum bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan label pangan.
Terkait dugaan penipuan mutu dan komposisi, Bapanas bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam menjalankan proses asesmen legal. Dari total 25 merek yang teridentifikasi, sebanyak 15 merek telah selesai menjalani proses asesmen investigasi, sementara 10 merek sisanya masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan bersama aparat penegak hukum.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Di tingkat distribusi konsumen, sebagian besar produk beras fortifikasi non-standar tersebut dilaporkan telah ditarik dari rak-rak jaringan ritel modern guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.
Di luar penanganan kasus beras fortifikasi bermasalah, Bapanas bersama pemangku kepentingan pangan juga memastikan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tetap berjalan lancar, dengan realisasi penyerapan telah menyentuh angka 95 persen dari total pagu anggaran pemerintah.






