Pengendara di Sulawesi Selatan mulai beradaptasi dengan mekanisme baru pembelian bahan bakar minyak bersubsidi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi memberlakukan aturan pelat nomor ganjil genap untuk pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada 13 hingga 20 September 2026.
Langkah pengetatan ini diambil menyusul padatnya antrean kendaraan di berbagai wilayah yang sempat memicu kemacetan lalu lintas di sekitar area pengisian. Melalui pembatasan jadwal giliran berdasarkan nomor polisi kendaraan, penumpukan kendaraan ditargetkan dapat terurai secara bertahap.
Pantauan Lapangan di SPBU
Pada hari pertama penerapan aturan, situasi di sejumlah titik pengisian mulai menunjukkan perubahan alur lalu lintas. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sulawesi Selatan, Fahlevi Yusuf, menyampaikan bahwa kondisi di SPBU Racing Center relatif lebih terkendali. Antrean kendaraan sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WITA terpantau tetap berada di dalam area SPBU dan tidak meluap hingga mengganggu badan jalan.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Pelaksanaan aturan di SPBU Pertamina Racing Center tersebut juga ditinjau langsung oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, guna memastikan operasional pelayanan dan skema pembatasan ganjil genap berjalan sesuai ketentuan.
Respons Warga Pengguna BBM
Kendati masih memerlukan waktu tunggu, sejumlah konsumen menilai pembagian jadwal ini membantu menertibkan kondisi lapangan. Jabar, seorang warga pengguna BBM, mengaku menghabiskan waktu sekitar 30 menit saat mengantre untuk mengisi bahan bakar pada hari pertama kebijakan diberlakukan.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Pengendara sepeda motor, Andi Muhammad Fikri Rafi'i, turut menilai kebijakan tersebut efektif meredam kepanikan antrean yang sebelumnya memanjang tajam. Skema ganjil genap ini dipandang menjadi opsi konkret untuk menstabilkan kepadatan pengisian Pertalite dan Solar di SPBU selama periode 13–20 September 2026.






