PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan kembali transaksi short selling mulai 15 September 2026. Langkah ini diambil menyusul terbitnya surat penetapan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 September 2026.
Pemberlakuan kembali ini mengakhiri masa penundaan yang telah berlangsung sejak 17 September 2025, yang sempat diperpanjang oleh OJK pada 13 Maret 2026. Untuk mendukung implementasinya, BEI menjadwalkan penerbitan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026 berdasarkan Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling, yang mulai efektif digunakan pada periode Oktober 2026.
Mekanisme dan Skema Transaksi Short Selling
Transaksi short selling merupakan aktivitas penjualan saham yang belum dimiliki oleh investor saat transaksi jual dieksekusi. Investor nantinya memiliki kewajiban untuk menyediakan atau membeli kembali saham tersebut di pasar guna menyelesaikan posisi transaksinya.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Untuk menjalankan transaksi ini, ada sejumlah syarat dan mekanisme teknis yang berlaku:
- Pembukaan Rekening Khusus: Investor wajib memiliki rekening efek khusus short selling melalui Anggota Bursa berlisensi serta menandatangani perjanjian pinjam-meminjam efek (PME).
- Jaminan Awal: Sesuai ketentuan BEI, jaminan awal yang dipersyaratkan dapat berupa 50% dari nilai transaksi atau nominal sebesar Rp50 juta, bergantung pada ketentuan Anggota Bursa.
- Pembatasan Efek: Transaksi tidak berlaku untuk semua saham yang tercatat di bursa, melainkan hanya saham yang terdaftar dalam Daftar Efek Short Selling resmi.
- Penetapan Harga Order: Pesanan jual short selling dilakukan pada posisi at tick, yaitu mengikuti harga transaksi terakhir yang telah terbentuk (last done price).
BEI menyediakan dua skema penyelesaian transaksi, yakni short selling reguler dan Intraday Short Selling (IDSS). Pada skema reguler, posisi jual dapat dibiarkan terbuka lebih dari satu Hari Bursa, sehingga membutuhkan mekanisme PME dan membebankan biaya pinjam efek kepada investor. Sebaliknya, pada skema IDSS, posisi transaksi wajib ditutup pada Hari Bursa yang sama sebelum perdagangan berakhir, sehingga investor terbebas dari beban biaya pinjam efek.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Fungsi Pasar dan Risiko Transaksi
Implementasi transaksi short selling ditujukan untuk memperdalam pasar modal melalui peningkatan likuiditas, mendorong pembentukan harga saham yang lebih wajar, serta membuka ruang bagi investor untuk memanfaatkan valuasi saham yang dinilai terlalu tinggi. Skema ini juga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen lindung nilai (hedging) portofolio saham.
Kendati demikian, mekanisme ini membawa risiko pasar tersendiri. Potensi kerugian dapat terjadi apabila harga saham justru bergerak naik melampaui harga jual awal. Selain itu, transaksi ini mencakup risiko gagal serah efek, termasuk kendala teknis saat melakukan pembelian kembali (buyback) maupun ketersediaan pinjaman efek.






