tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Investasi

BEI Aktifkan Lagi Short Selling, Ini Cara Kerjanya

Wahyu SuryaniDiterbitkan 16 Sep 2026 - 11.11 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BEI Aktifkan Lagi Short Selling, Ini Cara Kerjanya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan kembali transaksi short selling mulai 15 September 2026. Langkah ini diambil menyusul terbitnya surat penetapan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 September 2026.

Pemberlakuan kembali ini mengakhiri masa penundaan yang telah berlangsung sejak 17 September 2025, yang sempat diperpanjang oleh OJK pada 13 Maret 2026. Untuk mendukung implementasinya, BEI menjadwalkan penerbitan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026 berdasarkan Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling, yang mulai efektif digunakan pada periode Oktober 2026.

Mekanisme dan Skema Transaksi Short Selling

Transaksi short selling merupakan aktivitas penjualan saham yang belum dimiliki oleh investor saat transaksi jual dieksekusi. Investor nantinya memiliki kewajiban untuk menyediakan atau membeli kembali saham tersebut di pasar guna menyelesaikan posisi transaksinya.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Untuk menjalankan transaksi ini, ada sejumlah syarat dan mekanisme teknis yang berlaku:

  1. Pembukaan Rekening Khusus: Investor wajib memiliki rekening efek khusus short selling melalui Anggota Bursa berlisensi serta menandatangani perjanjian pinjam-meminjam efek (PME).
  2. Jaminan Awal: Sesuai ketentuan BEI, jaminan awal yang dipersyaratkan dapat berupa 50% dari nilai transaksi atau nominal sebesar Rp50 juta, bergantung pada ketentuan Anggota Bursa.
  3. Pembatasan Efek: Transaksi tidak berlaku untuk semua saham yang tercatat di bursa, melainkan hanya saham yang terdaftar dalam Daftar Efek Short Selling resmi.
  4. Penetapan Harga Order: Pesanan jual short selling dilakukan pada posisi at tick, yaitu mengikuti harga transaksi terakhir yang telah terbentuk (last done price).

BEI menyediakan dua skema penyelesaian transaksi, yakni short selling reguler dan Intraday Short Selling (IDSS). Pada skema reguler, posisi jual dapat dibiarkan terbuka lebih dari satu Hari Bursa, sehingga membutuhkan mekanisme PME dan membebankan biaya pinjam efek kepada investor. Sebaliknya, pada skema IDSS, posisi transaksi wajib ditutup pada Hari Bursa yang sama sebelum perdagangan berakhir, sehingga investor terbebas dari beban biaya pinjam efek.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Fungsi Pasar dan Risiko Transaksi

Implementasi transaksi short selling ditujukan untuk memperdalam pasar modal melalui peningkatan likuiditas, mendorong pembentukan harga saham yang lebih wajar, serta membuka ruang bagi investor untuk memanfaatkan valuasi saham yang dinilai terlalu tinggi. Skema ini juga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen lindung nilai (hedging) portofolio saham.

Kendati demikian, mekanisme ini membawa risiko pasar tersendiri. Potensi kerugian dapat terjadi apabila harga saham justru bergerak naik melampaui harga jual awal. Selain itu, transaksi ini mencakup risiko gagal serah efek, termasuk kendala teknis saat melakukan pembelian kembali (buyback) maupun ketersediaan pinjaman efek.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

SahamBEIOJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap