tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Bisnis

BI dan Bank Sentral Singapura Resmi Implementasikan Transaksi Mata Uang Lokal

Ance ManoppoDiterbitkan 1 Sep 2026 - 00.51 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BI dan Bank Sentral Singapura Resmi Implementasikan Transaksi Mata Uang Lokal
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Bank Indonesia (BI) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengumumkan operasionalisasi kerangka kerja sama penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) pada Senin, 31 Agustus 2026.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati kedua bank sentral sejak Agustus 2022, serta tindak lanjut atas pedoman operasional yang dirumuskan pada April 2026. Pelaksanaan teknis transaksi tersebut kini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank.

Fasilitasi Transaksi Perdagangan dan Investasi

Melalui skema LCT ini, pelaku usaha di kedua negara dapat memanfaatkan kuotasi langsung antara rupiah (IDR) dan dolar Singapura (SGD) tanpa perlu melakukan konversi perantara ke mata uang ketiga seperti dolar AS. Fitur utama kerangka kerja sama ini mencakup penyediaan kuotasi langsung serta relaksasi regulasi guna mempermudah konversi mata uang lokal.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Kerangka LCT memfasilitasi tiga instrumen utama transaksi lintas negara, yakni penyelesaian transaksi berjalan, transaksi investasi langsung, dan transaksi pembayaran bilateral. Kebijakan ini ditujukan untuk memberi fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha, menekan biaya transaksi valuta asing, serta meminimalkan risiko fluktuasi nilai tukar.

Daftar Bank ACCD di Indonesia dan Singapura

Untuk menjalankan operasionalisasi tersebut, BI dan MAS telah menunjuk sejumlah bank sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) yang bertugas memfasilitasi transaksi rupiah dan dolar Singapura.

Di Indonesia, terdapat sembilan bank yang ditetapkan sebagai bank ACCD: - PT Bank Central Asia Tbk - PT Bank CIMB Niaga Tbk - PT Bank DBS Indonesia - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - PT Bank Maybank Indonesia Tbk - PT Bank Negara Indonesia Tbk - PT Bank OCBC NISP Tbk - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk - PT Bank UOB Indonesia

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Sementara itu, pihak otoritas Singapura menunjuk tiga bank ACCD untuk memfasilitasi skema serupa di negaranya, yaitu DBS Bank Ltd, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC), dan United Overseas Bank Limited (UOB).

Inisiatif LCT merupakan kelanjutan dari program diversifikasi mata uang yang diinisiasi Bank Indonesia sejak sekitar delapan tahun lalu, yang sebelumnya bermula dari kerangka Local Currency Settlement (LCS). Dalam kurun waktu delapan tahun terakhir, volume implementasi LCT bilateral dilaporkan telah tumbuh lebih dari 70 kali lipat sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan transaksi keuangan kawasan dari volatilitas global.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaPerbankan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap