tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Perbankan

BI Ungkap 25 Bank Masih Endapkan Likuiditas di Surat Berharga

Wulan WijayaDiterbitkan 29 Agu 2026 - 15.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BI Ungkap 25 Bank Masih Endapkan Likuiditas di Surat Berharga
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Bank Indonesia (BI) menyoroti 25 bank yang masih memarkir sebagian besar pendanaannya pada instrumen surat berharga. Penempatan dana yang cukup besar pada aset tersebut dinilai membuat penyaluran likuiditas perbankan ke sektor kredit dan pasar uang menjadi belum optimal.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis menjelaskan bahwa kelompok 25 bank tersebut menguasai sekitar 48,4 persen dari total surat berharga di industri perbankan. Dari sisi intermediasi, kelompok bank ini mencatatkan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) paling tinggi sebesar 84 persen. Di sisi lain, rasio kepemilikan surat berharga terhadap total pendanaan perbankan tersebut berada di atas 19 persen.

Penyesuaian Insentif Likuiditas Makroprudensial

Melihat kondisi penempatan likuiditas tersebut, BI memutuskan untuk menyesuaikan pemberian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) sesuai dengan kondisi likuiditas masing-masing bank. Penyesuaian ini dirancang agar insentif yang diberikan dapat mendorong intermediasi secara lebih tepat sasaran.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Melalui skema penyesuaian tersebut, bank yang memiliki porsi surat berharga di atas ambang batas 19 persen dari pendanaannya tidak akan secara otomatis mendapatkan tambahan insentif likuiditas. Sebaliknya, bank yang mencatatkan rasio surat berharga terhadap pendanaan di bawah 19 persen berpeluang memperoleh tambahan insentif guna memperbesar kapasitas dan ruang penyaluran kredit ke masyarakat.

Selain mendorong penyaluran kredit secara langsung, BI juga menyarankan bank-bank untuk memanfaatkan kepemilikan surat berharga melalui transaksi repo (repurchase agreement). Dengan memanfaatkan transaksi repo, surat berharga yang dimiliki perbankan tetap dapat digunakan untuk menggerakkan likuiditas tanpa harus mengendap secara pasif.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Realisasi dan Peningkatan Insentif KLM

Terkait implementasi kebijakan insentif, realisasi KLM hingga minggu pertama Agustus 2026 tercatat telah mencapai sekitar Rp446,5 triliun. Angka ini mencerminkan besaran likuiditas yang telah dialirkan untuk mendukung intermediasi perbankan nasional.

Sebagai kelanjutan dari langkah penguatan intermediasi, BI akan menaikkan batas maksimal insentif KLM mulai 1 September 2026. Besaran insentif tersebut dinaikkan dari yang sebelumnya sebesar 5,5 persen menjadi paling tinggi 6 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap