Bank Indonesia (BI) menyoroti 25 bank yang masih memarkir sebagian besar pendanaannya pada instrumen surat berharga. Penempatan dana yang cukup besar pada aset tersebut dinilai membuat penyaluran likuiditas perbankan ke sektor kredit dan pasar uang menjadi belum optimal.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis menjelaskan bahwa kelompok 25 bank tersebut menguasai sekitar 48,4 persen dari total surat berharga di industri perbankan. Dari sisi intermediasi, kelompok bank ini mencatatkan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) paling tinggi sebesar 84 persen. Di sisi lain, rasio kepemilikan surat berharga terhadap total pendanaan perbankan tersebut berada di atas 19 persen.
Penyesuaian Insentif Likuiditas Makroprudensial
Melihat kondisi penempatan likuiditas tersebut, BI memutuskan untuk menyesuaikan pemberian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) sesuai dengan kondisi likuiditas masing-masing bank. Penyesuaian ini dirancang agar insentif yang diberikan dapat mendorong intermediasi secara lebih tepat sasaran.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Melalui skema penyesuaian tersebut, bank yang memiliki porsi surat berharga di atas ambang batas 19 persen dari pendanaannya tidak akan secara otomatis mendapatkan tambahan insentif likuiditas. Sebaliknya, bank yang mencatatkan rasio surat berharga terhadap pendanaan di bawah 19 persen berpeluang memperoleh tambahan insentif guna memperbesar kapasitas dan ruang penyaluran kredit ke masyarakat.
Selain mendorong penyaluran kredit secara langsung, BI juga menyarankan bank-bank untuk memanfaatkan kepemilikan surat berharga melalui transaksi repo (repurchase agreement). Dengan memanfaatkan transaksi repo, surat berharga yang dimiliki perbankan tetap dapat digunakan untuk menggerakkan likuiditas tanpa harus mengendap secara pasif.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Realisasi dan Peningkatan Insentif KLM
Terkait implementasi kebijakan insentif, realisasi KLM hingga minggu pertama Agustus 2026 tercatat telah mencapai sekitar Rp446,5 triliun. Angka ini mencerminkan besaran likuiditas yang telah dialirkan untuk mendukung intermediasi perbankan nasional.
Sebagai kelanjutan dari langkah penguatan intermediasi, BI akan menaikkan batas maksimal insentif KLM mulai 1 September 2026. Besaran insentif tersebut dinaikkan dari yang sebelumnya sebesar 5,5 persen menjadi paling tinggi 6 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan.






