tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Perbankan

Biaya Dana Jadi Kerentanan BPD, DPR Dorong Konsolidasi KUB dan Digitalisasi

Sri NugrohoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 06.28 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Biaya Dana Jadi Kerentanan BPD, DPR Dorong Konsolidasi KUB dan Digitalisasi
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Kinerja perbankan daerah secara agregat menunjukkan skala yang cukup besar. Hingga Juni 2026, total aset dari 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) tercatat mencapai sekitar Rp1.043 triliun. Pada periode yang sama, kinerja intermediasi 27 BPD mencatatkan total kredit yang disalurkan sekitar Rp673 triliun dengan perolehan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai sekitar Rp770 triliun. Kendati kondisi likuiditas BPD secara nasional dinilai masih tebal dan memadai, tingginya biaya dana atau cost of fund (CoF) menjadi salah satu kerentanan BPD di tengah kebutuhan pembiayaan ekonomi daerah.

Tingginya beban CoF perbankan daerah tersebut dipicu oleh ketergantungan pada dana mahal institusi melalui skema special rate serta pola dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai turut menekan biaya pendanaan BPD. Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Agus Haryoto Widodo, menyatakan bahwa persaingan penghimpunan dana yang semakin ketat berpotensi meningkatkan CoF. Kondisi peningkatan biaya dana ini pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan BPD dalam menyediakan serta menyalurkan pembiayaan dengan tingkat harga yang kompetitif bagi perekonomian.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menegaskan bahwa kondisi likuiditas BPD secara nasional memang masih tebal dan memadai, namun tingginya CoF perlu terus menjadi perhatian karena dapat memengaruhi kemampuan BPD menyalurkan pembiayaan secara kompetitif. Fauzi Amro pun merekomendasikan sejumlah langkah strategis. Pertama, BPD direkomendasikan untuk segera merampungkan konsolidasi Kelompok Usaha Bank (KUB). Langkah perampungan KUB ini ditujukan guna menjamin pemenuhan kecukupan modal inti sekaligus membuka akses likuiditas intra-grup bagi perbankan daerah.

Langkah kedua yang direkomendasikan adalah modernisasi Tabungan Simpeda menjadi digital account berbasis aplikasi. Transformasi produk simpanan ini ditujukan untuk menjaring nasabah ritel nonaparatur sipil negara (non-ASN) sekaligus menekan CoF BPD. Selanjutnya, rekomendasi ketiga menekankan bahwa BPD perlu membangun platform teknologi dan sistem keamanan siber secara bersama guna memperkuat kapabilitas teknologi serta perlindungan operasional bank daerah.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Secara keseluruhan, manajemen BPD dinilai perlu memperkuat tata kelola, mempercepat proses digitalisasi, menekan biaya dana, serta terus meningkatkan penyaluran pembiayaan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun sektor produktif di daerah. Untuk menjaga ketahanan serta stabilitas likuiditas BPD tersebut, dukungan akan terus hadir secara berkelanjutan dari Pemerintah, DPR RI, serta KSSK yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank Pembangunan Daerah

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap