Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka periode masa sanggah bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 13 Januari hingga 15 Januari 2025. Tahapan ini diberikan menyusul pengumuman hasil seleksi yang telah dipublikasikan sejak 5 Januari sampai 12 Januari 2025 melalui portal resmi SSCASN.
Dalam tahapan ini, peserta yang mendapatkan status tidak memenuhi syarat atau tidak lulus berhak mengajukan sanggahan resmi. Panitia seleksi dijadwalkan memberikan jawaban sanggah pada 16 hingga 19 Januari 2025, sebelum hasil akhir pasca sanggah diumumkan secara serentak pada 20 Januari 2025.
Ketentuan Pengajuan Sanggah dan Persyaratan Berkas di SSCASN
Pelamar yang ingin memanfaatkan masa sanggah harus mengajukan keberatan langsung melalui akun masing-masing di portal SSCASN BKN. Pelamar diwajibkan menyertakan alasan logis yang membuktikan bahwa kekeliruan bukan berasal dari pihak pendaftar.
Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Fasilitas sanggah ini terkait erat dengan verifikasi berkas pendaftaran awal. Sesuai ketentuan BKN, berkas pendaftaran yang diunggah pelamar mencakup:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dalam format JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB.
- Ijazah dalam format PDF maksimal 800 KB dan transkrip nilai dalam format PDF maksimal 500 KB.
- Pas foto berlatar belakang merah serta swafoto berformat JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB.
- Surat lamaran resmi.
Pada pengumuman hasil seleksi, status pelamar ditandai dengan sejumlah kode resmi. Peserta dengan kode TMS dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, sedangkan kode TL merujuk pada peserta yang tidak memenuhi peringkat formasi. Status lainnya meliputi kode L untuk lulus, P untuk kelulusan berbasis nilai prioritas terbaik, dan APS bagi peserta yang mengundurkan diri. Setiap peserta tercatat hanya dapat memilih satu formasi dalam satu periode seleksi. Untuk kendala teknis terkait sistem, BKN menyediakan layanan helpdesk melalui email helpdesk.casn@bkn.go.id.
Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Penentuan Kelulusan dan Tahapan Pasca Sanggah
Penetapan kelulusan akhir CPNS didasarkan pada integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 persen dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60 persen. Skema pembobotan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024. BKN sendiri telah menyelesaikan proses integrasi nilai tersebut pada rentang 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Bagi peserta yang status kelulusannya tetap bertahan hingga pengumuman pasca sanggah 20 Januari 2025, agenda berikutnya adalah pemberkasan akhir. BKN menjadwalkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) mulai 23 Januari hingga 25 Februari 2025.






