tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

BKN Buka Masa Sanggah Seleksi CPNS di Portal SSCASN Mulai 13 Januari 2025

Wahyu SuryaniDiterbitkan 24 Agu 2026 - 16.48 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BKN Buka Masa Sanggah Seleksi CPNS di Portal SSCASN Mulai 13 Januari 2025
Foto/Ilustrasi: Jawapos
A-A+

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka periode masa sanggah bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 13 Januari hingga 15 Januari 2025. Tahapan ini diberikan menyusul pengumuman hasil seleksi yang telah dipublikasikan sejak 5 Januari sampai 12 Januari 2025 melalui portal resmi SSCASN.

Dalam tahapan ini, peserta yang mendapatkan status tidak memenuhi syarat atau tidak lulus berhak mengajukan sanggahan resmi. Panitia seleksi dijadwalkan memberikan jawaban sanggah pada 16 hingga 19 Januari 2025, sebelum hasil akhir pasca sanggah diumumkan secara serentak pada 20 Januari 2025.

Ketentuan Pengajuan Sanggah dan Persyaratan Berkas di SSCASN

Pelamar yang ingin memanfaatkan masa sanggah harus mengajukan keberatan langsung melalui akun masing-masing di portal SSCASN BKN. Pelamar diwajibkan menyertakan alasan logis yang membuktikan bahwa kekeliruan bukan berasal dari pihak pendaftar.

Baca Juga

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Fasilitas sanggah ini terkait erat dengan verifikasi berkas pendaftaran awal. Sesuai ketentuan BKN, berkas pendaftaran yang diunggah pelamar mencakup:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dalam format JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB.
  • Ijazah dalam format PDF maksimal 800 KB dan transkrip nilai dalam format PDF maksimal 500 KB.
  • Pas foto berlatar belakang merah serta swafoto berformat JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB.
  • Surat lamaran resmi.

Pada pengumuman hasil seleksi, status pelamar ditandai dengan sejumlah kode resmi. Peserta dengan kode TMS dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, sedangkan kode TL merujuk pada peserta yang tidak memenuhi peringkat formasi. Status lainnya meliputi kode L untuk lulus, P untuk kelulusan berbasis nilai prioritas terbaik, dan APS bagi peserta yang mengundurkan diri. Setiap peserta tercatat hanya dapat memilih satu formasi dalam satu periode seleksi. Untuk kendala teknis terkait sistem, BKN menyediakan layanan helpdesk melalui email helpdesk.casn@bkn.go.id.

Baca Juga

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Penentuan Kelulusan dan Tahapan Pasca Sanggah

Penetapan kelulusan akhir CPNS didasarkan pada integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 persen dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60 persen. Skema pembobotan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024. BKN sendiri telah menyelesaikan proses integrasi nilai tersebut pada rentang 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Bagi peserta yang status kelulusannya tetap bertahan hingga pengumuman pasca sanggah 20 Januari 2025, agenda berikutnya adalah pemberkasan akhir. BKN menjadwalkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) mulai 23 Januari hingga 25 Februari 2025.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap