tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

BNN Usul Vape Dilarang Total, Waka Komisi III DPR, Negara Harus Tegas

Andi SompaDiterbitkan 15 Sep 2026 - 02.07 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BNN Usul Vape Dilarang Total, Waka Komisi III DPR, Negara Harus Tegas
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia kian menguat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong penerbitan peraturan presiden (perpres) guna melarang peredaran produk tersebut secara menyeluruh.

Langkah tegas ini dinilai mendesak menyusul maraknya peredaran zat berbahaya dan narkotika yang disamarkan ke dalam cairan rokok elektrik. Menurut Sahroni, temuan penyalahgunaan narkoba melalui perangkat vape kini makin sering terjadi dan telah menyasar kalangan generasi muda. Ia pun meyakini Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan usulan perpres tersebut demi perlindungan masyarakat.

Usulan BNN dalam Tata Kelola Rokok Elektrik

Usul pelarangan total vape mengemuka dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang diselenggarakan pada Rabu (9/9) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat yang mewakili lembaga tersebut menyampaikan bahwa pelarangan total merupakan salah satu opsi kebijakan strategis. Opsi ini diajukan untuk memutus jalur penyalahgunaan zat kimia dan narkotika berbahaya yang marak disusupkan lewat produk rokok elektrik.

Kendati mengajukan usul tersebut, BNN tetap menunggu hasil kajian komprehensif dari seluruh kementerian dan pemangku kepentingan terkait. Kajian lintas sektor ini diperlukan agar setiap keputusan maupun regulasi yang nantinya disahkan memiliki dasar data serta bukti ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Data Sitaan Narkotika Vape Sepanjang 2026

Kekhawatiran aparat penegak hukum didasarkan pada temuan lapangan yang signifikan. Sepanjang tahun 2026, BNN mencatat penyitaan berbagai zat berbahaya, termasuk 8.276,15 mililiter etomidate serta 3.485 cartridge vape siap pakai.

Selain produk spesifik rokok elektrik, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar di berbagai wilayah. Pada Juli 2026, BNN mengungkap 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid di Gresik, Jawa Timur. Operasi berlanjut pada Agustus 2026 di Kepulauan Riau dengan penyitaan 1,3 ton ketamin serta 2,6 ton metamfetamina cair. Pengungkapan kasus serupa juga tercatat berlangsung di Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku, melengkapi total sitaan sediaan farmasi yang mencakup 800 kilogram ketamin HCL.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Komisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap