Wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia kian menguat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong penerbitan peraturan presiden (perpres) guna melarang peredaran produk tersebut secara menyeluruh.
Langkah tegas ini dinilai mendesak menyusul maraknya peredaran zat berbahaya dan narkotika yang disamarkan ke dalam cairan rokok elektrik. Menurut Sahroni, temuan penyalahgunaan narkoba melalui perangkat vape kini makin sering terjadi dan telah menyasar kalangan generasi muda. Ia pun meyakini Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan usulan perpres tersebut demi perlindungan masyarakat.
Usulan BNN dalam Tata Kelola Rokok Elektrik
Usul pelarangan total vape mengemuka dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang diselenggarakan pada Rabu (9/9) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat yang mewakili lembaga tersebut menyampaikan bahwa pelarangan total merupakan salah satu opsi kebijakan strategis. Opsi ini diajukan untuk memutus jalur penyalahgunaan zat kimia dan narkotika berbahaya yang marak disusupkan lewat produk rokok elektrik.
Kendati mengajukan usul tersebut, BNN tetap menunggu hasil kajian komprehensif dari seluruh kementerian dan pemangku kepentingan terkait. Kajian lintas sektor ini diperlukan agar setiap keputusan maupun regulasi yang nantinya disahkan memiliki dasar data serta bukti ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Data Sitaan Narkotika Vape Sepanjang 2026
Kekhawatiran aparat penegak hukum didasarkan pada temuan lapangan yang signifikan. Sepanjang tahun 2026, BNN mencatat penyitaan berbagai zat berbahaya, termasuk 8.276,15 mililiter etomidate serta 3.485 cartridge vape siap pakai.
Selain produk spesifik rokok elektrik, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar di berbagai wilayah. Pada Juli 2026, BNN mengungkap 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid di Gresik, Jawa Timur. Operasi berlanjut pada Agustus 2026 di Kepulauan Riau dengan penyitaan 1,3 ton ketamin serta 2,6 ton metamfetamina cair. Pengungkapan kasus serupa juga tercatat berlangsung di Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku, melengkapi total sitaan sediaan farmasi yang mencakup 800 kilogram ketamin HCL.






