tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

BNPB Dalami Putusan MK soal Penetapan Bencana Nasional, Siapkan Aturan Baru

Wulan WijayaDiterbitkan 1 Sep 2026 - 09.01 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BNPB Dalami Putusan MK soal Penetapan Bencana Nasional, Siapkan Aturan Baru
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai mengkaji secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan mekanisme penetapan status bencana nasional. Langkah ini diambil menyusul dikabulkannya sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana oleh MK.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026), Ketua MK Suhartoyo menetapkan bahwa penentuan status bencana nasional kini tidak lagi harus memenuhi lima indikator secara mutlak. Mahkamah mengubah sifat kriteria tersebut menjadi kumulatif terbatas demi mencegah keterlambatan dalam penanganan darurat di lapangan.

Perubahan Syarat Status Bencana Nasional

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 sebelumnya, penetapan status bencana nasional maupun bencana daerah mewajibkan pemenuhan lima indikator kumulatif, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luasan wilayah, serta dampak sosial ekonomi.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Melalui putusan terbaru MK, penetapan status dan tingkatan bencana nasional kini cukup didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi. Apabila suatu peristiwa bencana tidak memenuhi syarat minimal tiga indikator tersebut beserta indikator jumlah korban, maka bencana itu diklasifikasikan sebagai bencana daerah.

Penyesuaian Regulasi dan SOP Teknis

BNPB menyatakan menghormati putusan MK tersebut dan tidak hanya menelaah amar putusan, melainkan juga seluruh pertimbangan hukum Mahkamah. Sebagai tindak lanjut, BNPB tengah menyusun penyesuaian aturan turunan perundang-undangan.

Penyesuaian mencakup penyusunan pedoman operasional dan standar operasional prosedur (SOP) baru agar implementasinya seragam, mulai dari level pemerintah daerah hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pelaksana Tugas (Plt) Kapusdatin BNPB, Berton SP Panjaitan, menegaskan bahwa perubahan tata cara penetapan status ini tidak membatasi bantuan dari pemerintah pusat. Intervensi serta keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung pada ada atau tidaknya status bencana nasional.

BNPB tetap mendampingi seluruh tahapan penanganan bencana, mulai dari masa tanggap darurat hingga fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Bantuan berupa pengerahan personel, pengiriman logistik, penyediaan peralatan, alokasi pendanaan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak terus disalurkan tanpa hambatan birokrasi status.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah Konstitusibnpb

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap