Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai mengkaji secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan mekanisme penetapan status bencana nasional. Langkah ini diambil menyusul dikabulkannya sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana oleh MK.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026), Ketua MK Suhartoyo menetapkan bahwa penentuan status bencana nasional kini tidak lagi harus memenuhi lima indikator secara mutlak. Mahkamah mengubah sifat kriteria tersebut menjadi kumulatif terbatas demi mencegah keterlambatan dalam penanganan darurat di lapangan.
Perubahan Syarat Status Bencana Nasional
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 sebelumnya, penetapan status bencana nasional maupun bencana daerah mewajibkan pemenuhan lima indikator kumulatif, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luasan wilayah, serta dampak sosial ekonomi.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Melalui putusan terbaru MK, penetapan status dan tingkatan bencana nasional kini cukup didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi. Apabila suatu peristiwa bencana tidak memenuhi syarat minimal tiga indikator tersebut beserta indikator jumlah korban, maka bencana itu diklasifikasikan sebagai bencana daerah.
Penyesuaian Regulasi dan SOP Teknis
BNPB menyatakan menghormati putusan MK tersebut dan tidak hanya menelaah amar putusan, melainkan juga seluruh pertimbangan hukum Mahkamah. Sebagai tindak lanjut, BNPB tengah menyusun penyesuaian aturan turunan perundang-undangan.
Penyesuaian mencakup penyusunan pedoman operasional dan standar operasional prosedur (SOP) baru agar implementasinya seragam, mulai dari level pemerintah daerah hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pelaksana Tugas (Plt) Kapusdatin BNPB, Berton SP Panjaitan, menegaskan bahwa perubahan tata cara penetapan status ini tidak membatasi bantuan dari pemerintah pusat. Intervensi serta keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung pada ada atau tidaknya status bencana nasional.
BNPB tetap mendampingi seluruh tahapan penanganan bencana, mulai dari masa tanggap darurat hingga fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Bantuan berupa pengerahan personel, pengiriman logistik, penyediaan peralatan, alokasi pendanaan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak terus disalurkan tanpa hambatan birokrasi status.






