tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

BNPB Maksimalkan OMC-Operasi Darat Padamkan Karhutla Riau hingga Kalimantan

Retno PurwantoDiterbitkan 13 Sep 2026 - 01.06 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BNPB Maksimalkan OMC-Operasi Darat Padamkan Karhutla Riau hingga Kalimantan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengintensifkan strategi terpadu untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan. Data BNPB per 8 September 2026 mencatat total indikasi luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 76.922,3 hektare di tengah puncak musim kemarau dampak El Ni帽o.

Enam provinsi prioritas lahan gambut yang menjadi fokus penanganan intensif tersebut mencakup Sumatra Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. BNPB menggabungkan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), operasi darat, water bombing lewat jalur udara, hingga langkah penegakan hukum.

Pengerahan Armada Udara dan Pasukan Darat

Untuk menunjang pemadaman dari udara, BNPB bersama TNI dan Kementerian Pertahanan mengerahkan 55 unit armada udara. Kekuatan armada tersebut terbagi atas 19 unit pesawat patroli udara sekaligus pendukung OMC serta 34 armada water bombing. Operasi udara semakin diperkuat menyusul tibanya tiga helikopter Chinook CH-47 asal Jepang pada 10 September 2026.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Di sektor darat, sebanyak 43.481 personel satgas gabungan diterjunkan ke titik-titik api. Unsur personel terdiri dari BNPB, BPBD, prajurit TNI, anggota Polri, regu Manggala Agni, hingga relawan masyarakat. Mengingat sebagian besar kawasan terbakar merupakan lahan gambut yang menyimpan bara di bawah permukaan, tim pemadam memanfaatkan alat suntik gambut khusus untuk menyalurkan air hingga kedalaman 1 sampai 2 meter di bawah tanah.

Situasi Karhutla di Riau dan Kalimantan

Laporan Tim Pendamping Karhutla Riau per 10 September 2026 menunjukkan akumulasi luas lahan terbakar di wilayah Riau sejak awal tahun telah melampaui 19.000 hektare.

Sementara itu, di Kalimantan Tengah, total lahan terbakar tercatat 7.634,46 hektare per 10 September 2026. Di provinsi tersebut terpantau 90 titik api (fire spot) dengan estimasi area terbakar 212,3 hektare, di mana 141,1 hektare di antaranya berhasil dipadamkan melalui penanganan satgas darat.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Di Kalimantan Selatan, operasi pemadaman di area Gunung Damar, Kota Banjarbaru, telah berlangsung lebih dari 15 hari. Data per 9 September 2026 mencatat 27 titik api dengan perkiraan luas terdampak 132,062 hektare. Sebanyak 95,882 hektare telah dipadamkan, sedangkan 36,18 hektare sisanya masih dalam penanganan intensif petugas.

Titik api juga melanda Kalimantan Timur dengan luasan terdampak sekitar 400 hektare, meliputi kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto serta Kabupaten Berau di dekat area Ibu Kota Nusantara (IKN). Karakteristik api di wilayah ini dilaporkan kerap menyala kembali setelah sempat padam, sehingga membutuhkan pemantauan dan pemadaman berulang dari tim darat maupun udara.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

karhutlabnpbEl Nino 2026

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap