tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

BNPP RI & BRIN Bahas Model Desentralisasi Adaptif untuk Wilayah Perbatasan

Retno PurwantoDiterbitkan 8 Sep 2026 - 22.03 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BNPP RI & BRIN Bahas Model Desentralisasi Adaptif untuk Wilayah Perbatasan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar audiensi untuk mematangkan konsep tata kelola kawasan perbatasan negara. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Tetap BNPP RI tersebut berfokus pada perumusan model desentralisasi dan otonomi daerah yang adaptif terhadap karakteristik unik wilayah perbatasan di Indonesia.

Sekretaris BNPP RI Makhruzi Rahman memimpin jalannya diskusi dengan memaparkan bahwa tata kelola perbatasan bertumpu pada dua dimensi utama, yaitu keamanan (security) dan kesejahteraan (prosperity). Menghadapi periode 2025–2029, arah strategis pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP) difokuskan pada empat pilar: pengelolaan batas wilayah negara, pengaturan aktivitas lintas batas, percepatan pembangunan kawasan, serta penguatan kelembagaan.

Cakupan wilayah yang menjadi target pengelolaan BWN-KP mencakup 204 kecamatan perbatasan prioritas, 22 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), serta 26 Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Dari total 26 PLBN tersebut, 15 pos telah selesai dibangun, 3 pos belum terbangun, dan 8 pos lainnya masuk ke dalam perencanaan pembangunan gelombang ketiga. Selain itu, pemerintah mengawasi 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), dengan 28 pulau berstatus perhatian khusus yang terdiri atas 11 pulau tidak berpenduduk dan 17 pulau berpenduduk.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pendekatan Asimetris dan Penguatan Digital di Wilayah Terluar

Menanggapi dinamika wilayah perbatasan, Prof. Siti Zuhro dari BRIN memaparkan gagasan Adaptive Asymmetric Decentralization Model for Border Governance. Pendekatan ini dirancang agar distribusi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dapat diterapkan secara fleksibel dan tepat sasaran sesuai kondisi riil di lapangan.

Model desentralisasi adaptif-asimetris tersebut memuat lima komponen utama, yakni konteks struktural, core governance model, mekanisme desentralisasi adaptif-asimetris, differentiated border governance, serta capaian tata kelola (governance outcome).

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Melalui skema differentiated border governance, penanganan perbatasan darat dan laut dibedakan secara terukur. Kawasan perbatasan darat lebih diprioritaskan pada penegakan keamanan, keterhubungan konektivitas, dan hubungan sosial masyarakat lintas batas negara. Sementara itu, kawasan perbatasan laut dititikberatkan pada penegakan kedaulatan maritim, pengembangan ekonomi kelautan, serta sistem pengawasan perairan.

Untuk merealisasikan tata kelola yang adaptif tersebut, pemanfaatan teknologi digital dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur di kawasan perbatasan dipandang sebagai kebutuhan mendesak dalam operasionalisasi kebijakan ke depan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BNPP RIBRIN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap