Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar audiensi untuk mematangkan konsep tata kelola kawasan perbatasan negara. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Tetap BNPP RI tersebut berfokus pada perumusan model desentralisasi dan otonomi daerah yang adaptif terhadap karakteristik unik wilayah perbatasan di Indonesia.
Sekretaris BNPP RI Makhruzi Rahman memimpin jalannya diskusi dengan memaparkan bahwa tata kelola perbatasan bertumpu pada dua dimensi utama, yaitu keamanan (security) dan kesejahteraan (prosperity). Menghadapi periode 2025–2029, arah strategis pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP) difokuskan pada empat pilar: pengelolaan batas wilayah negara, pengaturan aktivitas lintas batas, percepatan pembangunan kawasan, serta penguatan kelembagaan.
Cakupan wilayah yang menjadi target pengelolaan BWN-KP mencakup 204 kecamatan perbatasan prioritas, 22 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), serta 26 Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Dari total 26 PLBN tersebut, 15 pos telah selesai dibangun, 3 pos belum terbangun, dan 8 pos lainnya masuk ke dalam perencanaan pembangunan gelombang ketiga. Selain itu, pemerintah mengawasi 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), dengan 28 pulau berstatus perhatian khusus yang terdiri atas 11 pulau tidak berpenduduk dan 17 pulau berpenduduk.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pendekatan Asimetris dan Penguatan Digital di Wilayah Terluar
Menanggapi dinamika wilayah perbatasan, Prof. Siti Zuhro dari BRIN memaparkan gagasan Adaptive Asymmetric Decentralization Model for Border Governance. Pendekatan ini dirancang agar distribusi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dapat diterapkan secara fleksibel dan tepat sasaran sesuai kondisi riil di lapangan.
Model desentralisasi adaptif-asimetris tersebut memuat lima komponen utama, yakni konteks struktural, core governance model, mekanisme desentralisasi adaptif-asimetris, differentiated border governance, serta capaian tata kelola (governance outcome).
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Melalui skema differentiated border governance, penanganan perbatasan darat dan laut dibedakan secara terukur. Kawasan perbatasan darat lebih diprioritaskan pada penegakan keamanan, keterhubungan konektivitas, dan hubungan sosial masyarakat lintas batas negara. Sementara itu, kawasan perbatasan laut dititikberatkan pada penegakan kedaulatan maritim, pengembangan ekonomi kelautan, serta sistem pengawasan perairan.
Untuk merealisasikan tata kelola yang adaptif tersebut, pemanfaatan teknologi digital dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur di kawasan perbatasan dipandang sebagai kebutuhan mendesak dalam operasionalisasi kebijakan ke depan.






