Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menunjukkan perkembangan signifikan setelah adanya minat resmi dari calon investor potensial untuk berinvestasi pada bursa. Kehadiran calon investor ini diungkapkan secara langsung oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam sebuah konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu (12/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Jeffrey menyampaikan bahwa pihak bursa telah menerima koordinasi serta penyampaian minat dari calon investor yang berminat untuk berinvestasi atau mengapit saham BEI. Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan dan tindak lanjut bursa terhadap aturan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan demutualisasi bursa itu sendiri merupakan amanat langsung yang tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam UU P2SK tersebut, kepemilikan saham BEI nantinya dapat dipegang oleh tiga lembaga negara. Ketiga lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memegang saham bursa berdasarkan aturan regulasi tersebut adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Kerangka aturan ini secara jelas menentukan institusi negara mana saja yang dapat berpartisipasi dalam kepemilikan saham bursa hasil demutualisasi.
Dari ketiga institusi negara yang disebutkan dalam regulasi tersebut, BPI Danantara diketahui telah mengajukan minat secara resmi untuk melakukan pembelian saham BEI melalui proses demutualisasi. Perkembangan mengenai minat ini juga dikonfirmasi langsung oleh Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin (10/8/2026). Pandu membenarkan bahwa rencana investasi dan proses demutualisasi bursa saat ini masih berada dalam tahap proses pelaksanaan bersama pihak-pihak terkait.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Dalam keterangannya di Gedung BEI, Pandu Sjahrir menjelaskan bahwa pihak BPI Danantara terus melakukan proses pembahasan, baik dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun dengan jajaran Direksi Bursa. Pandu menyampaikan harapannya agar seluruh rangkaian proses demutualisasi tersebut dapat rampung dalam kurun waktu beberapa bulan ke depan. Kendati minat untuk membeli saham bursa telah diajukan, pihak BPI Danantara hingga saat ini belum menyebutkan secara pasti berapa porsi atau besaran saham BEI yang hendak dibeli. Rencana pembelian saham tersebut masih sepenuhnya dalam tahap pembahasan mendalam antara BPI Danantara, OJK, dan BEI.
Guna menindaklanjuti ketertarikan dari para calon investor potensial tersebut, BEI saat ini tengah aktif melakukan diskusi bersama OJK dan seluruh pemegang saham BEI. Diskusi ini penting dilakukan untuk membahas kelanjutan proses sesuai dengan aturan perundang-undangan. Di tengah bergulirnya rencana demutualisasi ini, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan komitmen bursa untuk tetap menjaga independensi pasar modal. Pihaknya memastikan bahwa pelaksanaan demutualisasi bursa sesuai UU P2SK akan tetap mempertahankan independensi pasar modal di Indonesia.
Dicecar Bursa Terkait Ketentuan Free Float, MBAP Buka Suara

Pembahasan dan koordinasi intensif antara BEI, OJK, seluruh pemegang saham, serta BPI Danantara diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tahapan demutualisasi bursa dalam beberapa bulan mendatang. Pelaksanaan langkah ini menjadi momentum penting dalam menjalankan mandat UU P2SK sekaligus memastikan bahwa independensi serta tata kelola bursa tetap terjaga secara optimal.






